RAHASIA BANK DALAM KASUS PENIPUAN (SEBUAH DILEMATIS)

Fatihani Baso

Abstract


Pasal 1 angka 28 UU Perbankan menjelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Rahasia bank sangat penting karena bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uang di bank. Namun, menjadi dilema ketika bank menghadapi nasabah penyimpan atau orang dari luar nasabah penyimpan yang datang ke bank meminta untuk membuka data nasabah penyimpan dengan dalih bahwa salah satu rekening bank yang tercatat di bank tersebut adalah milik rekening seorang penipu dalam suatu kasus penipuan. Penulis akan membahas mengenai dilema bank ketika harus berhadapan dengan kasus penipuan dan diminta membuka data nasabah penyimpan untuk diselidiki sedangkan di lain pihak bank berkewajiban menjaga rahasia bank kecuali yang telah ditetapkan. Jika bank menolak membuka data nasabah pemyimpan, apakah lantas bank dapat dikategorikan tidak ikut andil dalam hal menjaga ketertiban umum. Lalu, upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi korban penipuan tersebut. Indonesia menganut rahasia bank yang bersifat nisbi yang memberikan beberapa pengecualian bagi pihak tertentu untuk mengakses data nasabah penyimpan dan simpanannya. Adapun pengecualian tersebut dalam hal Kepentingan Perpajakan, Penyelesaian Piutang Bank, Kepentingan Peradilan Pidana, Kepentingan Pemeriksaan Peradilan Perdata, Kepentingan Tukar-Menukar Informasi Antar-Bank, Kepentingan Pihak lain yang ditunjuk Nasabah serta Kepentingan Penyelesaian Kewarisan. Dilema bank adalah ketika harus berhadapan dengan kasus penipuan dan oleh korban penipuan, bank diminta membuka data nasabah penyimpan untuk diselidiki sedangkan di lain pihak bank berkewajiban menjaga rahasia bank kecuali yang telah ditetapkan. Ketika bank menolak membuka data nasabah pemyimpan, kebanyakan masyarakat menganggap bank tidak ikut andil dalam hal menjaga ketertiban umum. Bank hanya dapat membuka rahasia bank jika menyangkut kepentingan orang banyak, dalam hal kepentingan individu bank tidak memiliki akses untuk melakukan hal tersebut walaupun ingin. Maka dari itu, BI mengeluarkan kebijakan Bye Laws. Bye Laws ini merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening. Namun, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah.Selama dana hasil kejahatan masih tersisa di rekening penerima tindak pidana penipuan, nasabah yang menjadi korban bisa mengupayakan dananya kembali dengan mengikuti prosedur Bye-Laws sebelum melapor ke kepolisian.


Keywords


Rahasia Bank, Penipuan, Bye Laws

Full Text:

PDF

References


Djumena, Erlangga. “Korban Penipuan bisa Minta Blokir Rekening”. http://nasional.kompas.com/read/2010/12/20/22051639/Korban.Penipuan.Bisa.Minta.Blokir.Rekening.Pelaku (tanggal akses 26 Agustus 2019).

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005).

Suhardi, Gunarto. Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum. (Yogyakarta: Kanisius, 2003).

Susetyo, Achmad. “Penyampaian Informasi Nasabah”, BlogPribadi. https://kasusperbankan.wordpress.com/2009/05/26/penyampaian-informasi-nasabah/#more-97 (tanggal akses 26 Agustus 2019).

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Yoga, Paulus. “BI Upayakan Pengembalian Dana Nasabah Korban Penipuan”, Wordpress.com. https://mitracipagantimember.wordpress.com/2015/03/20/httpwww-infobanknews-com201012bi-upayakan-pengembalian-dana-nasabah-korban-penipuan/ (tanggal akses 26 Agustus 2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1192 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fatihani Baso

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats