ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN

Erlina Erlina

Abstract


Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan                                                                        

References


Salim. 2016. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika: Jakarta

Mulhadi. 2017. Hukum Perusahaan, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Bohari. 2016. Pengantar Hukum Pajak. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta

Munir Fuady. 2015. Hukum Kontrak. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

Muhammad Djafar Saidi. 2014. Pembaharuan Hukum Pajak. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta

I Ketut Oka Setiawan. 2017. Hukum Perikatan. Sinar Grafika: Jakarta Timur




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Erlina Erlina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats