ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN
Erlina Erlina
Abstract
Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan
Organized by : Fakultas Syariah Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara phone. +62401-3193710 Fax. +62401-3193710 Email: aladl@iainkendari.ac.id