KONFLIK DAN KETEGANGAN DALAM HUKUM ISLAM

Rusdin Muhalling

Abstract


Secara keseluruhan umat Islam meyakini bahwa kitab Suci Alquran merupakan wahyu Allah yang sesuai dengan segala waktu dan tempat. Karenanya, umat Islam selalu menjadikan Alquran sebagai sumber/dasar dalam kehidupan dan mitra dialog dalam menjalani kehidupan, dan dalam rangka mengembangkan peradaban sosial dalam masyarakat. Sehingga sejak pertama al-Qur’am (wahyu) diturungkan hingga sampai saat ini dinamika perkembangan penafsiran Alquran sebagai wahyu Allah swt. mengalami kemajuan (tidak akan pernah mengalami kemadekan). Sedangkan jalan pembuktian akal, menghendaki renungan dan pemikiran tentang sesuatu, seperti bumi dan langit serta rahasia-rahasia yang tersimpan di dalamnya, susunan dan kekokohan bangunan yang terbina di atasnya, yang menjadikannya suatu mata rantai yang kuat menguatkan, persoalan ini dianggap mustahil di dalam pandangan akal, karena timbulnya alam ini dari dirinya sendiri.
Kata Kunci: Anrara Wahyu dan Akal dalam Hukum Islam


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v6i1.192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Rusdin Muhalling

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats