Dosen pada Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara

Deity Yuningsih

Abstract


Undang-undang telah menggariskan tentang norma hukum keabsahan
suatu perkawinan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1),namun masih menyisakan
suatu persoalan yang selalu urgen didiskusikan terkait dengan keabsahan
perkawinan beda agama.Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik
analisis adalah analisis isi terhadap bahan-bahan hukum.Hasil penelitian
mengemukakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam bagian Pertimbangan Hakim
dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dari perspektif Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sangat tepat dalam menjaga prinsip-prinsip
hukum yang hidup di masyarakat, sehingga tuntutan para pemohon yang
menghendaki Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus dibaca
bahwa: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum
agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon
mempelai ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Rumusan Pasal 2 ayat (1) yang
demikian sangat urgen untuk ditolak karena membuka ruang penafsiran yang
beragam kepada siapapun, termasuk penafsiran hukum agama dan kepercayaan
dalam pelaksanaan perkawinan beda agama.
Kata kunci: Keabsahan, Perkawinan Beda Agama.


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Deity Yuningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats