NILAI-NILAI HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG MURTABAT TUJUH BUTON

Mahrudin Mahrudin

Abstract


Artikel ini mengkaji nilai-nilai hukum dalam undang-undang murtabat tujuh Buton.
Focus penelitian menelusuri nilai-nilai hukum dalam undang-undang murtabat
tujuh Buton. Undang-undang ini diyakini dapat membangun Indonesia di bidang
hukum. Dengan menggunakan metode studi pustaka berupa kompilasi kajian
naskah warisan Kesultanan Buton, hasil penelitian menujukkan bahwa murtabat
tujuh telah menjadi dasar hukum pada masa Kesultanan Buton. Hal ini didasarkan
pada kandungan dari masing-masing pasal pada undang-undang tersebut, dimana
dalam pembahasan masing-masing pasalnya tidak lepas dari nilai-nilai hukum.
Ungkapan-ungkapan dalam memperteguh pemerintahan yang termuat dalam
naskah Murtabat Tujuh adalah kekompakan diantara para pejabat kesultanan mulai
dari sultan sampai pada jabatan paling rendah. Dalam mengambil keputusan saling
mendukung, misalnya sebuah keputusan harus mendapat kasalambi, adolango dan
basarapu. Sedangkan dalam kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada
perasaan peri kemanusian yang disandarkan pada prinsip Pobinci-binciki Kuli.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa murtabat tujuh ini dapat dijadikan sebagai
modal di bidang hukum dalam membangun Indonesia.
Kata-Kata Kunci: Murtabat Tujuh, hukum , nilai-nilai hukum.


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Mahrudin Mahrudin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats