Implementasi Perlindungan Konstitusional Kebebasan Beragama Perspektif Negara Hukum Indonesia

Budiarti Rahman

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi perlindungan konstitusioal hak kebebasan beragama perspektif negara hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kebebasan beragama sebagai bentuk HAM yang menjadi hak konstitusional tiap warga negara mendapat jaminan dari negara sebagaimana termaktub dalam UUDNRI 1945. Jaminan tersebut merupakan prinsip dasar dan karakteristik negara hukum Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menegaskan bahwa agama dan negara dalam konteks negara hukum Indonesia mempunyai relasi yang kuat dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. karenanya, memperhatikan nilai-nilai agama dalam perumusan suatu produk perundang-undangan adalah hal yang perlu mendapatkan perhatian prioritas sebagai pijakan dasar menentukan arah pembangunan bangsa, dan negara. Perlindungan konstitusional hak kebebasan beragama di negara hukum Indonesia, merupakan perlindungan yang bersifat positif dengan menegasikan pelaksanaan kebebasan beragama secara liberal dalam mengekspresikan kebebasan beragama yang bersifat exterium. Pembatasan itu tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia dan prinsip-prinsip HAM. Secara tegas termaktub dalam konstitusi, bahwa HAM setiap warga negara, termasuk hak kebebasan beragama dibatasi oleh kewajiban konstitusional untuk menghormati HAM orang lain melalui suatu produk perundang-undangan. Oleh Karena itu, demi terwujudnya implementasi perlindungan konstitusional kebebasan beragama, maka hendaknya pemerintah dalam arti luas sebagai representasi negara mengimplementasikan jaminan UUDNRI 1945 tersebut ke dalam suatu produk perundang-undangan tertentu tentang kebebasan beragama, demi terwujudnya kehidupan harmonis dalam mengekspresikan kebebasan beragama. 


Keywords


Hak Konstitusional Beragama, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Adji,Oemar Seno.Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga, 1980.

Aswanto, Instrumen Hukum Penegakan HAM. “Clavia”. Vol. 1. 2002.

Azhary,Muhammad Tahir.Negara Hukum; Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam. Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini.Cet. I; Jakarta : Bulan Bintang, 1992.

Azhary,Tahir.Negara Hukum; Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam: Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Cet. I; Jakarta : Bulan Bintang, 1992.

Azhary.Negara Hukum Indonesia ,Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya. Jakarta: UI-Press, 1995.

Budiardjo,Miriam.Mencari Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Mizan Pustaka, 1998.

Busroh, Abu Daud. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Cet. II; Ghalia Indonesia: Jakarta, 1985.

Dahlan,Abdul Azis.Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Darwan, Prinst.Sosialisasi dan Desiminasi Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Hadjon,Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Haq,Hamka.Falsafat Ushul Fiqhi. Makassar: Yayasan al-Ahkam, 2003.

J.N.D, Anderson.Islamic Law in the Modern World, diterjemahkian oleh Machnun Husein dengan judul, Hukum Islam di Dunia Modern. Cet. I; Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1994.

Lopa,Baharuddin.Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa,1996.

Naim, Abdullahi Ahmed.Toward an Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights and International Law, diterjemahkan oleh Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani dengan judul, Dekonstruksi Syariah ; Wacana Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam.Cet. I; Yogyakarta : LKiS, 1994.

Rahman, Budhy Munawwar. Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran di Kanvas Peradaban, Jilid II.nCet. I; Bandung: Mizan Dian Semesta Paramadina, 2006.

Rahman,Budiarti A. Perlindungan Hak Konstitusional Pasca Amandemen UUD 1945 Perspektif Maqashid al-Syari’ah. “Disertasi” Program Pascasarjan UIN Alauddin Makassar, 2011.

Rahman, Budiarti A.Ham Dalam Terminologi Doktrin Hukum Islam.http://journaliaingorontalo.ac.id/index.php/am; E ISSN 2442-8256. Volume 11 Nomor 1 Juni 2015.

Syathibi,Abu Ishak.al-Muwafaqat Fi Ushul al-Syariah, Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, t.th.

Thontowi,Jawahir.Hukum Internasional di Indonesia: Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan. Cet. I;Yogyakarta: Madyam, 2002.

Ubaidillah, A. et al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Cet. I; Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000.

Zuhaili,Wahbah.Haqqul al-Hurriyah Fi al- ‘Alam diterjemahkan oleh Ahmad Minan dan Salafuddin Ilyas dengan judul Kebebasan dalam Islam. Cet. I; Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i1.665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Budiarti Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats