Zakat Profesi
Abstract
, penghasilan profesi adalah salah satu bentuk harta kekayaan yang dihasilkan dari usaha seseorang, yang tidak jauh berbeda dengan penghasilan lainnya yang diperoleh dari usaha tertentu lainnya seperti usaha pertanian dan perdagangan. Perbedaannya terletak pada sumber penghasilan itu sendiri serta sifat modal yang diinvestasikannya. Kalau usaha pertanian dan perdagangan, misalnya, sumbernya berasal dari hasil tanaman dan barang dagangan dengan modal yang bersifat materiil. Sedangkan penghasilan profesi sumbernya berasal dari jasa dengan modal yang bersifat immateriil berupa kecerdasan dan ketrampilan serta kemampuan pribadi seseorang. Terlepas dari persoalan berbedanya sumber penghasilan tersebut, yang pasti bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari usahanya itu adalah merupakan harta kekayaan, yang apabila jumlahnya mencapai standar minimum (nishab) wajib zakat, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa penghasilan profesi sekalipun sumber usahanya tidak disebutkan di dalam nash-nash syari’at (al-Qur’an dan al-Hadits), namun bila jumlahnya mencapai nishab zakat, hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun cara perhitungannya, menurut penulis, apabila penghasilan itu diperoleh secara periodik, misalnya perhari seperti dokter atau perbulan seperti gaji pegawai atau anggota legislatif, maka pada saat diperolehnya penghasilan itu kemudian dikeluarkan biaya kebutuhan pribadi dan keluarga serta tanggungan lainnya perhari bagi penghasilan dokter, dan biaya kebutuhan pribadi dan keluarga serta tanggungannya perbulan bagi penghasilan gaji bulanan; sedangkan sisanya bila mencukupi nilai nishab hasil pertanian (senilai harga beras 653 kg), maka wajib dikeluarkan zakatnya 5%. Akan tetapi bila sisa gaji (gaji bersih) itu tidak mencukupi nishab hasil pertanian, maka diperhitungkan berdasarkan nishab zakat uang dan hasil perdagangan, dengan mengakumulasikannya selama satu tahun qamariyah (hijriyah). Atau dengan kata lain, jika sisa gaji itu setelah ditabung selama satu tahun qamariyah dan jumlahnya mencapai setara harga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, akan tetapi bila tidak mencukupi maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz I. Libanon: Dār al-Fikr, 1982
M.A. Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. M. Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995
‘Abd al-Rahman al-Jazīrī, Kitāb al-Fiqh ‘Alā Madzāhib al-Arba’, Juz I. Mesir: Matba’ah al-Hadhārah wa Matba’ah al-Anwār, 1932
Jalaluddin Rahmat, Islam Aktual. Bandung: Mizan, 1996
Yusuf Qordhowī, Musykilat al-Faqr wa Kaifa ‘Ālajahā al-Islām. Beirut: Dār al-Arabīyah, 1996
.........................., Fiqh al-Zakah, Juz I. Beirut: Muassasah al-Risālah, 1991
Ensiklopedi Hukum Islam, Jld. 5, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994
Muhammad Sallam Madkur, al-Madkhal li al-Fiqh al-Islām. Kairo: Dār al-Nahdhah al-Arabiyah, 1960
Mahmud Syaltut, al-Fatāwā. Mesir: Dār al-Qalam, t.t.
Wahbah Zuhayli, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz II. Damaskus: Dār al-Fikr, 1980
Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ismail al-Bukhori, Matn al-Bukhori, Juz I. Jeddah: al-Haramayn, t.t.
Ibn Hazm, al-Muhalla, Juz IV. Beirut: Dār al-Fikr, t.t.
Ibn Abī Syaybah, al-Mushonnif, Juz IV. Kairo: Mustofa al-Bāb al-Halabi wa Auladuhu, t.t.
Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, Juz II. Beirut: Dār al-Kutb al-Ilmiyah, t.t.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v1i1.750
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1970 Abdul Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]