STRATEGI BRI SYARIAH CAB. KENDARI UNTUK MENGATASI GAGAL BAYAR PADA PROGRAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO

Turmudi Turmudi

Abstract


Abstract

This research aims to find strategies do by BRI Sharia of Kendari to prevent and resolve defaulted customer financing in micro enterprises. This research is descriptive qualitative by using observation, interviews and document study. BRI Sharia of Kendari has a funding program that is designed for micro entrepreneurs named 25iB Micro, Micro and Micro 500iB 75iB. The precautionary principle is applied when prospective debitor apply funding to the bank follow the administrative requirements specified BRI Sharia Branch Kendari, then analyzed using the principle of 5C and 1S namely character, capacity, capital, collateral, condition and Sharia to prevent risks for customers who are having problems in financing payments. BRI Sharia of Kendari finance rescue efforts is 1) Handling of the completion of financing problems outside the court process through the program rescheduling, reconditioning, or restructuring 2) Completion of non-performing loans through the court process is done when debitors who do not pay or no good faith to meet its obligations, or if the process of settlement out of court does not bring the expected results. 3) Write-off final.

Keywords: Microfinance, Financing Problems, Precautionary Principle bank

 

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriftif yang bertujuan mengetahui strategi yang dilakukan BRI Syariah Cab. Kendari untuk mencegah serta mengatasi gagal bayar nasabah pembiayaan usaha mikro. Data yang diperoleh pada penelitian ini melalui observasi, wawancara serta studi dokumen. BRI Syariah Cab. Kendari memiliki program pembiayaan bagi pengusaha mikro yang diberi nama Mikro 25iB, Mikro 75iB serta Mikro 500iB. Penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan usaha mikro dimulai ketika calon debitur mengajukan permohonan pembiayaan yakni dengan mengikuti persyaratan administratif yang sudah ditentukan BRI Syaraiah Cab. Kendari kemudian dianalisa mengenai character, capacity, capital, collateral, kondisi dan Syariah untuk mencegah risiko adanya nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran pembiayaan (wanprestatie). Upaya penyelamatan pembiayaan BRI Syariah Cab. Kendari yaitu 1) melalui program rescheduling, reconditioning, ataupun restructuring 2) Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui proses pengadilan dilakukan apabila pihak debitur sengaja tidak mau membayar sehingga tidak ada keinginan untuk melunasi kewajibannya, atau apabila proses penyelesaian di luar pengadilan tidak membawa hasil seperti yang diharapkan.

Kata kunci: Pembiayaan Usaha Mikro, Pembiayaan Bermasalah, Prinsip Kehati-hatian Bank.


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/ai.v11i1.437

Copyright (c) 2016 Al-Izzah



SERTIFIKAT-SINTA-3-AL-IZZAH


Web
Analytics

View My Stats