PENDIDIKAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pendidikan merupakan hak yang
mutlak bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan demikian,
pendidikan dapat menjadi media pembelajaran dan pembudayaan
penegakan hak asasi manusia. Tulisan ini mencoba menelaah tentang
keterkaitan antara pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia
dan hak asasi manusia sebagai upaya menempatkan pada posisi
sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Pendidikan
dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya dapat diletakkan dalam
hubungan yang saling mempengaruhi atau saling menguntungkan,
pola hubungan yang dimaksud dapat dilihat dari dua aspek yakni
hubungan fungsional dan hubungan simbiotik
Kata kunci: Pendidikan, Hak, manusia.