PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Haenando Haenando, Asliah Zainal

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendistribusian zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan 

kejadian realita yang terjadi secara menyeluruh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) Reduksi Data, (2) Penyajian Data, (3) Penarikan kesimpulan dan pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, mendistribusikan dana zakat kepada 8 asnaf baik zakat produktif atau konsumtif dan disalurkan berdasarkan program-program yang ada yang terbentuk pada tahun 2017. Adapun dana zakat yang ada mayoritas bersumber dari ASN atau Pengusaha Muslim yang pada tahun 2020 jumlah muzakki sebanyak 953 orang. Pendistribusian dana zakat maal di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan dengan melalui dua prosedur yaitu dengan prosedur dari masyarakat dan dari hasil survey yang dilakukan secara langsung oleh team BAZNAS. Pihak BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara juga melakukan koordinasi dengan BAZNAS kabupaten/kota atau instansi lain. Adapun faktor pendukung dalam pendistribusian adalah adanya koordinator di setiap daerah, adanya program yang jelas, kesediaan dana dan banyaknya masyarakat yang masih di bawah kemiskinan. Sedangkan faktor penghambat yaitu faktor cuaca dan kurangnya personil BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.


Full Text:

PDF

References


Abdullah, N. (2003). Zakat Profesi. Jakarta: PT Moyo Segoro Agung.

Afif, M ., &Oktiadi, S. (2018). Efektivitas Distribusi Dana Zakat Produktif dan Kekuatan Serta Kelemahannya Pada BAZNAS Magelang. Islamic Economics Journal, 138-139.

Agustina, S. S. (2018). Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.

Ainun, N. (2020). Peranan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rejang Lebong Dalam Menghimpun Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Wilayah Rejang Lebong. Bengkulu: IAIN Bengkulu.

Al-Utsaimin, S. M. (2008). Fatwa-Fatwa Zakat.Jakarta Timur: Darus Sunan Press.

Anggito, A., &Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surabaya: CV Jejak.

Annas, A. (2017). Interaksi Pengambilan Keputusan Dan Evaluasi Kebijakan.Makassar: Celebes Media Perkasa.

Anwar, A. N., Aji, A. M., &Tanjung, H. (2019). Analisis Kebijakan Alokasi Dana Hak Amil Menurut Perspektif Syariah Dan Implementasinya Di Organisasi Pengelolaan Zakat. Kasaba : Jurnal Ekonomi Islam, 139-140.

Arifin, G. (2011). Zakat, Infak dan Sedekah. Jakarta: Elex Media Komputindo Bahri, E. S.,&Khumaini, S. (2020). Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat Pada

Badan Amil Zakat Nasional. Al Maal : Journal of Islamic Economics and Banking, 2.

Bahri, E. S.,&Khumaini, S. (2020). Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional. Al-Maal : Jurnal Of Islamic Economics and Banking, 6.

Bahruddin, M. B. (2017). Efektifitas Penyaluran Dana Zakat Di BAZNAS Provinsi Jawa Timur.Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Burhanudin, M.,&Indrarini, R. (2020). Efesiensi Dan Efektivitas Lembaga Amil Zakat Nasional. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 2.

Chaniago, S. A. (2015). Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan kemiskinan. Jurnal Hukum Islam, 3-4.

Dahlan, A. (2008). Keuangan Publik Islam: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Grafindo Litera Media.

Fahrini, H. H. (2016). Efektivitas Program Penyaluran Dana Zakat Profesi Dalam Bentuk Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Muslim Kurang Mampu oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Tabanan Tahun 2015. Journal Program Studi Pendidikan Ekonomi (JIPPE), 2.

Firdaus&Zamzam, F. (2018). Aplikasi Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.Griffin, R. W. (2004). Manajemen. Jakarta: Erlangga.

Hafidhuddin, D. (1998). Panduan Praktis Tentang Zakat Infak dan Sedekah.Jakarta: Gema Insani Press.

Hakim, R. (2020). Manajemen Zakat Histori Konsepsi dan Implementasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasbi, A.-F. (2008). 125 Masalah Zakat. Solo: Tiga Serangkai.

Indrayani., &Indriyani, S. (2021). Analisis Pendistribusian Revenue Sharing Dalam Akuntansi Syariah Untuk Mencapai Prinsip Keadilan Berdasarkan fatwa DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 (Studi Kasus PT Bank Aceh Syariah) . Al Mashaadir: Jurnal Ilmu Syariah, 17.

Jibril, A. (2017). Efektivitas Program perpuseru di Perpustakaan Umum Kabupaten Pamekasan. Jurnal Universitas Airlangga, 5-6.

M.Ivancevich, J,, Konopaske, R., &T.Matteson, M. (2006). Perilaku Dan Manajemen Organisasi. Jakarta: Erlangga PT Gelora Aksara Pratama.

Nasir, M. D. (2020). Implementation Of Zakat Fund Empowerment Model, Infaq, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3.

Nasir, M., & Bahri, E. S. (2016). Rencana Strategis Zakat Nasional. Jakarta: BAZNAS

Nasrullah, M. (2016). Peran zakat sebagai Pendorong Multiplier Ekonomi. Jurnal Hukum Islam, 111.

Novitasari, D. (2018). Manajemen Pendistribusian Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu. Bengkulu: IAIN Bengkulu.

P, A. K., &Umah, U. K. (2011). Penerapan Akuntasi Zakat Pada Lembaga Amil Zakat (Studi Pada Laz DPU DT Cabang Semarang). Value Added, 72-73.

Qardhawi, Y. (2005). Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. .Jakarta: Zikrul Media Intelektual.

Rahmah, S., &Herlita, J. (2019). Manajemen Pendistribusian Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Ilmu Dakwah, 15.

Riyanto, W. H., &Mohyi, A. (2020). Metodologi Penelitian Ekonomi. Malang: UMM Press.

Rohani, S. (2018). Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Terhadap Zakat Perdagangan Di Kota Metro. Lampung: IAIN METRO Lampung.

Santoso, S., &Agustina, R. (2018). Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Sari, E. K. (2006). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf.Jakarta: PT Grasindo. Shiddieqy, H. A. (1987). Pedoman Zakat.Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sudarsono. (1992). Pokok - pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Sundari, S. (2020). Zakat Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Mikro Melalui Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Mustahik di Baznas Kota Tasikmalaya. Jurnal Ekonomi Syariah, 112.

Susilowati, H. (2018). Pelaksanaan Pendistribusian Zakat di Baznas Sumsel.Palembang: Uin Raden Fatah.

Syahriza, M. (2019). Analisis Efektivitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Cabang Rumah Zakat Sumatera Utara). Jurnal Ekonomi Islam, 143-144.

Wiradhifa, R., &Saharuddin, D. (2017). Strategi Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4.

Yuliani, M., Meliza, D., &Fitrianto. (2018). Analisis faktor-faktor Penyebab Keengganan Masyarakat Membayar Zakat Melalui Baznas Kabupaten Kuantan Singing. Jurnal Tabarru Islamic Banking and Finance, 5.

Zamroni, M. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/munazzam.v1i2.3583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 AL-MUNAZZAM : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Dakwah