STRATEGI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN KAMBU KOTA KENDARI

Waode Ainul Rafiah, Ros Mayasari, Samsuri Samsuri, Asliah Zainal

Abstract


Penelitian ini membahas tentang strategi Penyuluh Agama Islam dalam pembinaan keluarga sakinah di Kecamatan Kambu Kota Kendari. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi, faktor pendukung dan faktor penghambat Penyuluh Agama Islam dalam pembinaan keluarga sakinah di Kecamatan Kambu. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Partisipan dalam penelitian ini adalah Penyuluh Agama Islam, Kepala KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Kecamatan Kambu serta pihak BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi Penyuluh Agama Islam dalam pembinaan keluarga sakinah di Kecamatan Kambu Kota Kendari adalah dengan pendayagunaan sumber daya yang dilakukan dengan dua tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan berupa implementasi perencanaan. Adapun strategi pembinaan keluarga sakinah dilakukan melalui majelis taklim, konsultasi individu, dakwah di media sosial dan kerjasama dengan instansi terkait melalui program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Kampung Keluarga Berencana. Faktor pendukung pembinaan keluarga sakinah adalah sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman, dukungan dari pemerintah dan tokoh agama Kecamatan Kambu, ketersedian materi atau modul keluarga sakinah yang memadai dan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan faktor penghambat dalam pembinaan keluarga sakinah yaitu jumlah jam’ah majelis taklim yang tidak sebanyak sebelum pandemi COVID-19 dan adanya anggapan negatif dari sekelompok masyarakat terhadap majelis taklim binaan penyuluh.
Kata kunci : Strategi, Penyuluh Agama Islam, Pembinaan, Keluarga Sakinah


Full Text:

PDF

References


Alawiyah, T. (1997). Strategi Dakwah di Lingkungan Majelis Taklim. Bandung: Mizan.

Asmiati. (2019). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.

Adha, M. F. (2019). Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Mengurangi Angka Perceraian di KUA Kecamatan Cibinong. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta.

BPS Kendari. (2020). Kecamatan Kambu dalam Angka 2020. Kendari: BPS Kendari.

BKKBN. (2014). Pedoman Pelaksanaan Penggerakan Lini Lapangan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembagunan Keluarga. Jakarta Timur: BKKBN.

BPK RI. (2022, Januari 3). UU No. 16 tahun 2019 perubahan dari UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bpk.ri.go.id. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

BKKBN Pusat. (2021, Maret 31). Sinergi Penyuluh KB dan Penyuluh Agama Untuk Percepatan Pencegahan Stunting. Bkkbn.go.id. Retrieved from https://www.bkkbn.go.id/berita-sinergi-penyuluh-kb-dan-penyuluh-agama-untuk-percepatan-pencegahan-stunting.

Dzulfaqqor, Q. (2018). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta.

Fauziah, N., & Afrizal, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 dalam Keharmonisan Keluarga. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 11(5), 973-979.

Kementerian Agama RI. (2017). Juknis Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.

Kementerian Agama RI. (2010). Modul Pelatihan Pembinaan Keluarga Sakinah. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.

Kementerian Agama RI. (2011). Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.

Muis, D. U. (2017). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.

Mahkamah Agung RI. (2022, Maret 20). Tidak Benar Perceraian Meningkat karena Peradilan Agama Masuk Mahkamah Agung. Mahkamahagung.go.id. Retrieved from https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/tidak-benar-perceraian-meningkat-karena-peradilan-agama-masuk-ma-211.

Nursanti, S., Utamidewi, W., & Tayo, Y. (2021). Kualitas komunikasi keluarga tenaga kesehatan di masa pandemic COVID-19. Jurnal Studi Komunikasi, 5(1), 233-248.

Pemerintah Kota Bukit Tinggi. (2022, Maret 31). Wujudkan Keluarga Sejahtera Ketua TP-PKK Nyonya Resi Ramlan Tanda Tangan MoU dengan Kakan Kemenag Kota Bukit Tinggi. Bukittinggi.go.id. Retrieved from http://www.bukittinggikota.go.id/berita/wujudkan-keluarga-sejahtera-ketua-tp-pkk-nyyesi-ramlan-tanda-tangani-mou-dengan-kakankemenag-bukittinggi.

PKK. (2021). Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Jakarta: Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Pengadilan Agama Kota Kendari. (2021). Data Perceraian Kota Kendari Tahun 2020. Kendari : Pengadilan Agama Kota Kendari.

Syah, N. A. (2021). Pola Dakwah Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama pada Masa Covid-19 di Kabupaten Asahan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan.

Sapura. (2021). Minat Belajar Kaum Ibu pada Majelis Taklim Al-Falah Gampong Keude Lueng Putu. Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Aceh.

Sabila, L. R. (2015). Maksimasi Throughput Produk Garmen dengan Menggunakan Pendekatan Theory of Constraint: Studi Kasus CV. Suho Garmindo. Universitas Islam Bandung, Bandung.

Sonhaji. (1988). Pedoman Rumah Tangga Bahagia. Jawa Timur: Pustaka Setia.

Ulma, F. (2016). Eksistensi KUA dalam Pembinaan Keluarga Sakinah di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.

Widodo, J. (2010). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi. Malang: Bayu Media Publishing




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/jmrc.v2i2.5884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL MERCUSUAR: BIMBINGAN, PENYULUHAN DAN KONSELING ISLAM



_______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ ________________________________________________________