LEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH PERSPEKTIF FIKIH ( Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam)

Ashadi L Diab

Abstract


Penelitian ini mengangkat tiga permasalahan, yaitu Bagaimana hakikat legalisasi isbat nikah dalam Fikih dan KHI, Bagaimana mengantisipasi pengaburan hukum dalam perkara legalisasi isbat nikah. dan Dampak apa yang ditimbulkan legalisasi istbat nikah sirri secara yuridis.?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi isbat nikah perspektif fikih telaah terhadap KHI yakni: Kemaslahatan dan kepastian hukum, misalnya; anak yang lahir dari pernikahan sirri akan mendapatkan pengakuan hukum yang tertuang dalam akta kelahiran. pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam yakni isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974..Kedua. Mengumumkan permohonan Isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas, permohonan isbat nikah diajukan secara kontentius, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan perlawanan, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan intervensi selama masih dalam proses dan pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan pembatalan perkawinan bila permohonan isbat nikah telah diputus Pengadilan Agama. Ketiga. Apabila suatu nikah sirri telah diisbatkan, maka perkawinan itu dinyatakan sah dan akad tersebut mengikat kedua belah pihak, sehingga perkawinan yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum. Dengan akta nikah tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, sehingga dalam kehidupan di masyarakat menjadi tenang serta Perkawinan mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban suami istri yang harus dipelihara dan dijalankan masing-masing pihak.


Keywords


Nikah, Siri, Isbat Nikah, Fikih

Full Text:

PDF

References


Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Cet. III; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada) 1999.

Abd. Aziz Dahlan, et. al. Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. 6 (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve) 1996.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada1995),

Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Cet.IV; Jakarta: Bulan Bintang) 2004.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet. III; Jakarta: Kencana) 2005.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Cet.I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group) 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Cet. II; Jakarta: Kencana) 2007.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Cet. II; Jakarta: Akademika Pressindo) 1992

Abdurrahman Wahid, “Refleksi Teologis Perkawinan dalam Islam”, dalam Syafiq Hasyim (ed), Menakar Harga perempuan Eksplorasi lanjut atas hak- hak Reproduksi Perempuan dalam Islam (Cet. I; Bandung: Mizan)1999.

Al-Bukhari, S}ahih al-Buhkari, Juz 1 (Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah) 1992.

Abi Al-Husayn Ahmad ibn Faris ibn Zakariya, Maqayis al-Lugah, Ditahqiq oleh Syihâb al-Dîn Abû ‘Amr, Juz.4 (Beirut: Dâr al-Fikr) 1994.

Al-Gazali, al-wasit fi al-Mazahib, ditahqiq oleh Abi al-Husaini bin umar bin abd. Rahim, juz. III (cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiah) 2001.

Afif Abdullah, Ma‘a al-Anbiya fi Al-Quran al-Karim, Terj. Tamyiez Dery, Hery Noer Aly dan Hassan Dzinnuri, Nabi-Nabi dalam al-Qur’an (Cet. I; Semarang: Toha Putra) 1985.

Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press)1996.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif komunikasi, ekonomi dan kebijakan publik serta ilmu-ilmu sosial lainnya, Ed. II, (Cet. VI;Kencana: Jakarta) 2011.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (Cet. I; Bandung, PT. Remaja Rosdakarya) 1997.

Depag RI, Pedoman Penghulu (Jakarta: t.p.) 2008.

Departemen Pendidikan Nasional RI., edisi kedua, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Balai Pustaka) 1991.

Eko Suryono, Poligami Kiat Sukses Beristri Banyak Pengalaman Puspo Wardoyo bersama 4 Istri (Cet. III; Bumi Wacana: Solo) 2004.

Ibn Zakariya, Abu al-Husain Ahmad bin Faris. Mu‘jam al-Maqayis fî al- Lughah.Ditahqiq oleh Syihab al-Din Abu ‘Amr (Cet.I; Beirut: Dar al- Fikr)

Lexi J. Moleong Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. XXVI; Bandung: PT Remaja Rosdakarya) 2009.

Muhammad Amin, Ijtihad Ibn Taimiyyah dalam bidang Fikih Islam (Jakarta: Indonesian Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1991.

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Cet. XVII; Bandung: Mizan) 2006.

Mahmud Muhammad al-Jauhari, al-Akhawat al- Muslimat wa Bina al-Usrah al- Qur’aniyyah. Terj. Kamran As’ad Irsyady dan Mufliha Wijayati, Membangun Keluarga Qur’ani Panduan untuk Wanita Muslimah (Cet. I; Jakarta: Amzah)2005.

Muammar Bakry, Fiqh Prioritas Konstruksi Metodologi Hukum Islam dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam (Jakarta; Pustaka Mapan)

Masjfuk Zuhdi, Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, No. 28 Thn VII

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Cet. II; Jakarta: Kencana) 2004.

Siti Musdah Mulia, Membangun Surga di Bumi, Kiat-Kiat membina Keluarga Ideal dalam Islam, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo) 2011.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif (Cet. IV; Bandung: Alfabeta) 2008. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz IX (Cet. IV; Damaskus: Dar al-Fikr) 1997.

Yudian Wahyudi, “Maqhashid syariah sebagai doktrin dan metode” dalam M. Amin Abdullah, eds., Re-Strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta (Cet.I; Jogjakarta: Suka Press) 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i2.1248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ashadi L Diab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats