URGENSI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH YANG BEBAS DARI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Abstract
Penelitian in bertujuan untuk mengetahui bagaimana posisi lembaga DPD pasca reformasi. kemudian dipaparkan terkait dengan awal mula keinginan untuk dibentuknya DPD sebagai lembaga pengganti utusan daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normative (normative legal research). Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yakni UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai peraturan perundang-undangan pertama pasca dibentuknya lembaga DPD dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagai peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai legitimasi dalam pemilu 2019. Selain menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), penulis juga menggunakan pendekatan kasus (case approach), yakni menelaah putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mana telah menetapkan desain dari DPD, serta Putusan MK No.30/PUU/XVI/2018 yang menyatakan keikutsertaan anggota partai politik dalam keanggotaan DPD bertentangan dengan semangat konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pasca reformasi sangat banyak anggota DPD yang juga sebagai anggota partai politik. Sehingga mengaburkan konsep keterwakilan yang dimiliki oleh DPD. Banyaknya anggota DPD yang tergabung dalam keanggotaan partai politik menimbulkan perspektif bahwa DPD lebih bercorak partai politik daripada daerah sebagai latar belakang keterwakilannya. Adapun urgensi dari pemurnian keterwakilan anggota DPD yang bebas dari unsur partai politik adalah (1) Menutup entry point konflik kepentingan antara partai politik dan daerah; (2) Original intent pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah; dan (3) Penerapan teori deliberative democracy melalui mekanisme perwakilan. Maka dari itu, anggota DPD harus bebas dari anggota partai politik menjadi hal yang sangat penting untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan DPD sebagai teritorial representation.
Kata kunci: DPD, Partai Politik, Original Intent, konfik kepentingan.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitunionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2005
Halim, Wimmy. “Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif”. Jurnal Masyarakat Indonesia. Vol. 42 No. 1, Juni 2016.
Hadjon, Philipus M. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2011
Huda, Ni’matul. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press. 2003
Isra, Saldi. “Penataan Lembaga Perwakilan Rakyat Sistem Tricameral di Tengah Supremasi Dewan Perwakilan Rakyat”. Jurnal Konstitusi. Vol. 1 No. 1, Juli 2004.
Marzuki, Masnur. “Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD Dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya”. Jurnal Hukum. Vol. 15 No. 1, Januari 2008
Syafa’at, Muhammad Ali. Parlemen Bikameral. Malang: Universitas Brawijaya Press. 2010
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta : Pernada Media Group. 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PUU-VI/2008 atas Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas Pengujian Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Internet
“Rilis Survei Nasional Poltracking Indonesia: Evaluasi Pemerintahan Jokowi-JK dan Meneropong Peta Elektoral 2019 (Persepsi dan Perilaku Pemilih Menjelang Pemilu 2019)”, https://poltracking.com/rilis-survei-nasional-poltracking-indonesia-evaluasi-pemerintahan-jokowi-jk-dan-meneropong-peta-elektoral-2019-persepsi-dan-perilaku-pemilih-menjelang-pemilu-2019.html.
Charta Politika Indonesia, “Phone Survei Persepsi Publik Terhadap Kinerja DPR”, www.chartapolitika.com/rilis-phone-survei-rapor-kinerja-dpr-richarta-politika-dan-asumsi-co/
https://www.validnews.id/DPD-Representasi-Daerah-Setengah-Hati-fGQ
IPC, “Jumlah Afiliasi Anggota DPD dalam Partai Politik”, http://ipc.or.id/wp-content/uploads/2017/04/garis.jgp.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1356
Copyright (c) 2020 Moh Bagus, Helga Nurmila Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]