PERAN HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Junaidi Junaidi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (i) peran hukum dalam mengubah pola perilaku masyarakat dan (ii) bagaimana kesadaran hukum masyarakat tumbuh dan berkembang dari dalam diri masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara mendokumentasikan data-data sekunder dan teknik analisis datamenggunakan logika deduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (i) hukum berperan dalam proses perubahan sosial termasuk didalamnya adalah perubahan terhadap perilaku sosial masyarakat dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya; (ii) kesadaran hukum dalam diri masyarakat muncul dari keyakinan bahwa apa yang diketahui merupakan sesuatu yang benar, namun kesadaran hukum masyarakat juga dapat ditumbuhkan dengan melakukan berbagai upaya agar terbangun kesadaran hukum dari dalam diri masyarakat.


Keywords


Kesadaran, Hukum, Masyarakat

References


Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ctk. Ketiga, Malang: Banyumedia Publishing.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, Satjipto. 2008. Membedah Hukum Progresif. Bogor: Grafika Mardi Yuana.

Soekanto,Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1981. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: CV Ramadja Karya.

Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono.1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.

Widjaja, AW.1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. CV. Era Swasta.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2008. Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan Dan Masalah Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Junaidi Junaidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats