DINAMIKA POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia sebagai amanat konstitusi harus terimplementasi dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap anak. Anak dengan segala keterbatasannya harus mendapatkan perlindungan khusus karena anak adalah generasi pelanjut yang akan menegakkan peradaban dan masa depan bangsa di masa datang. Tulisan ini menguraikan tentang perlindungan anak dalam politik hukum di Indonesia, menelusuri langkah-langkah yang telah ditempuh negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari waktu ke waktu, baik dalam kebijakan hukum maupun dalam penerapannya oleh lembaga-lembaga terkait. Tulisan ini menemukan bahwa pasca amandemen konstitusi tampak perkembangan signifikan dalam instrumen hukum perlindungan anak di Indonesia namun dalam implementasinya masih terdapat banyak kendala yang harus menjadi perhatian di masa-masa mendatang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Febrian, Eddo Febrian, “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Nikah yang Diakui dalam Pembagian Warisan”, Unnes Law Jurnal, Vol. 4 No. 1, 2015.
Kurniawan, M Beni, “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak”, Jurnal HAM, Vol. 8, Nomor 1, Juli 2017.
Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum di Indonesia, Ed. Revisi; Cet. VI; Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Parrton, Nigel, The Politics of Child Protection: Contemporary Developments and Furture, Cet. I, UK: Palgrave Macmilan, 2014
Parton, Nigel, “The New Politics of Child Protection” dalam Jane Pilcher and Stephen Wagg, edit., Thatcher’s Children? Politics, Childhood and Society in tne 1980a and 1990s, London: UK Falmer Press, 2005.
Republik Indonesia, UUD 1945 dan Perubahannya
Republik Indonesia, Undang-undang Perlindungan Anak, Cet. I; Yogyakarta: 2017
Republik Indonesia, Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Samabas, Nandang, “Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor 3 Vol. 19, Juli 2012.
Sulaiman, King Faisal Politik Hukum Indonesia, Bantul : Thafa Media, 2015.
al-Suyuti, Al-Imam Jalaluddin Abd al-Rahman bin Abi Bakr, al-Asybah wa al-Nazair fi al-Furu’ ,Beirut: Dar al-Fikr, t.th
al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah, Ditahqiq oleh Muhammad ‘Abd al-Qadir al-Fadili, Jilid I, Juz II (Beirut: al-Maktabah al-As}riyyah, t.th.
Syaukani, Imami dan A. Ahsin Tohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Windari, Ratna Artha, “Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Anak di Indonesia (Kajian Normatif atas Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat)”, Media Komunikasi FIS: Jurnal Ilmiah Ilmiah Sosial Fakultas Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Vol. 10 No. 1, Tahun 2011.
Sumber Web
https://www.unicef.org/child-rights-convention/convention-text
fokus.tempo.co.
Menag Dukung Putusan MK, Usia NIkah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun, m.detik.com, Edisi 14 Desember 2018.
Kontroversi Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan, m.detik.com, Edisi 14 Desember 2018. Diakses Tgl 15 Desember 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1656
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Asni Asni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]