EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN KOLAKA

La Ode Dedihasriadi

Abstract


Pasal 28D Undang – Undang Dasar Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya bahwa Negara memastikan setiap individu maupun warga Negara mendapatkan akses jaminan keadilan dan kepastian hukum serta kesamaan kedudukan dalam hukum dengan hadirnya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif-empiris lebih detailnya mengkaji penerapan ketentuan hukum normatif (undang-undang) terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian mencerminkan bahwa implementasi keberadaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di kabupaten kolaka telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan cita-cita dan harapan yang telah di amanatkan oleh konstitusi. Hal ini di karenakan semua stakeholder yang berada di kabupaten kolaka memiliki kesadaran kolektif tentang penting akses keadilan public untuk semua warga negara tanpa terkecuali.


Keywords


Efektifitas, Bantuan Hukum, Keadilan

References


Buku

IGN. Ridwan Widyadharma, 2010, Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Sukinta, 1997, Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Supra, Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia, Justice for the Poor Project The World Back, Jakarta.

United Nations Development Programme, UNDP, 2005, “Programming for Justice: Access for All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”, Thailand.

Jurnal

Afandi, Fachrizal, 2013, Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang – Undang Bantuan Hukum, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 1.

Angga, Ridwan, Arifin, 2018, Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2.

Fauzi, Suyogi Imam dan Inge Puspita Ningtyas, 2018, Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin, Konstitusi, Vol. 15, No. 1.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum, 2016, Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice Bagi Orang Miskin, Arena Hukum, Vol. 9, No. 2.

Setyowati, Herning dan Nurul Muchiningtias, 2018, Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Lex Scientia Law Review, Vol. 2 No. 2.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Website Internet

Wikipedia, Kabupaten Kolaka, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kolaka, diakses tanggal 19 Januari 2020, pukul 16.40 WITA.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 La Ode Dedihasriadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats