ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN
Abstract
Kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan hanya merupakan sebagai wali pengganti jika wali aqrab atau wali nasab tidak ada atau wali aqrab tidak mungkin menghadirkan karena jauh atau wali aqrab sedang ihram atau wali aqrab tidak diketahui keberadaannya atau wali aqrab enggan untuk menikahkan. Sepanjang wali aqrabnya ada dan tidak berhalangan maka wali hakim tidak mempunyai hak untuk melaksanakan perkawinan. Apabila perkawinan tetap dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim namun wali aqrabnya masih ada dan wali aqrabnya tersebut tidak berhalangan maka perkawinan yang dilakukan itu adalah tidak sah/ batal.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Alhamdani, H.S.A (terj. Drs.Agus Salim), 1989. Risalah Nikah, Pustaka Amani, Jakarta.
Alkahlani, Muhammad bin Ismail, 1976, Subulussalam, Bandung.
Asmin, 2000, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, PT Dian Rakyat, Jakarta.
Daly, Peunoh, 1988, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Perbandingan dalam Kalangan Ahlus – Sunnah dan Negara – Negara Islam), Bulan Bintang, Jakarta.
Ramulyo, Moh. Idris, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Ramulyo, Moh. Idris, 2002. Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Rasjid, Suleman dan Sulaiman Rasji, 2001, Fiqh Islam, Attahiriyah, Jakarta.
Rofi, Ahmad, 2000, Hukum Islam indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Syafiruddin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan), Kencana, Jakarta.
Yunus, Mahmud, 1981, Hukum Perkawinan dalam Islam, Hidakarya Agung, Jakarta.
Yunus, Mahmud, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Rustam Rustam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]