KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA MELALUI HUKUM ADAT DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NASIONAL

Basrawi Basrawi

Abstract


Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang secara konstitusi diakui oleh Negara berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia TAhun 1945. Hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai rangkaian norma yang hidup di dalam mayarakat dan mengatur tingkah laku yang bertujuan untuk terciptanya suatu ketertiban dalam masyarakat. Dalam berbagai persoalan yang diselesaikan dengan melalui lembaga Adat adalah bentuk kepastian hukum, sama halnya dengan putusan yang dilahirkan melalui sistem peradilan hukum positif di Indonesia. Hal yang menjadi perbedaan adalah hukum adat yang berlaku di Indonesia tidak tertulis dan tidak dibuat oleh lembaga legislatif. Apa yang terjadi saat ini di tengah – tengah para pencari keadilan, menganggap kepastian hukum hanya ada pada sistem peradilan positif di Indonesia, sehingga muncul suatu permasalahan bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaian pidana melalui hukum adat ditinjau dari sistem hukum nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaiaan kasus pidana melalui hukum adat ditinjau dari sistem hukum nasional. Penyelesaian hukum adat merupakan produk kepastian hukum dalam sistem hukum nasional dan sangat penting untuk mendasari pembangunan hukum nasional. Penyelesaian hukum adat juga mendorong transformasi pemikiran masyarakat untuk memahami nilai-nilai kearifan lokal, norma-norma yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari perangkat hukum Negara yang kedudukannya dilegitimasi secara konstitusi. Sehingga apa yang menjadi kesimpulan dalam penyelesaian melalui hukum adat merupakan suatu kepastian hukum sebagai dasar legitimasi dari sistem peradilan hukum nasional yang bertujuan menciptakan ketertiban dan mengembalikan keseimbangan yang hilang di tengah-tengah masyarakat.


Keywords


Kepastian Hukum, Adat, Sistem Hukum Nasional

References


Buku:

Ali, Ahmad, 2012, Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, 1986, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Mustafa, Bachsan, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sulastri, Dewi, Pengantar Hukum Adat, Pustaka Setia, Bandung.

Wignjodipoero. 1998, Pengantar dan Asas – Asas Hukum Adat, Haji Mas Agung, Jakarta.

Wulansari, Dewi, 2012, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Artikel:

Jaya, Nyoman Serikat Putra (makalah: disampaikan pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi III kerjasama Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan MAHUPIKI di Banjarmasin tanggal 16-19 Mei 2016).

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1723

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Basrawi Basrawi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats