Sentralisasi Kewenangan Perizinan Usaha oleh Pemerintah Pusat dalam Rancangan Undang – Undang Mineral dan Batubara

Roni Sulistyanto Luhukay, Rachmasari Kusuma Dewi

Abstract


Rancangan Undang – Undang (RUU) mineral dan batubara mineral dan batubara ini bermaksud untuk memangkas birokrasi yang berbelit – belit dan bermaksud untuk menyelesaikan persoalan hiper-regulasi yang terjadi di Indonesia. RUU mineral dan batubara yang mengatur sentralisasi perizinan dimana perizinan mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip Lex Superior derogat Legi Inferior, dapat dilihat dari amanah Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai problematika yang muncul dengan adanya ketidakkepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta rendahnya jaminan kepastian investasi untuk investor. Perubahan dalam sistem tatanan Pelaksanaan Sistem Perizinan yang sentralistik dengan tidak dilibatkanya pemerintah provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan dampak tidak adanya pengawasan kegiatan usaha, keterlambatan pengaturan. Tata laksana pengaturan Undang – Undang yang menyangkut kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi tidak berfungsi karena meletakan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.


Keywords


Sentralisasi, Perizinan, RUU Mineral dan Batubara

References


Buku

Atmosudirjo, Prajudi, 1983, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

AZ, Lukman Santoso, 2015, Hukum Pemerintahan Daerah Mengurai Problemetika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

F.B.A, K.C Wheare, 1975, Modern Constitution, Oxford University Pers, London.

Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati, 2016, Argumen Hukum, Cet. VII, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Gadjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Ibrahim, Johnny, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, Malang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Purbopranoto, Kuntjoro, 1978, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Cet. III, Eresco, Bandung.

Sirajudin dan Winardi, 2015, Dasar – Dasar Hukum Tata Negara, Setara Pers, Malang.

Spelt, N.M dan J.B.J.M Ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M Hadjon, 1993, Yuridika, Surabaya.

Sujadmiko, Emanuel, 2016, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Revka Petra Media, Surabaya.

Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Jurnal

Luhukay, Roni Sulistyanto, “Fungsi Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi”, Jurnal Meta Yuridis, Vol. 3, No. 1, 2020.

Luhukay, Roni Sulistyanto, “Karakteristik Tanggung Gugat Perusahaan Terhadap Lingkungan Dalam Menciptakan Kesejateraan Rakyat”, Junal Meta Yuridis, Vol. 2, No. 1, 2009.

Luhukay, Roni Sulistyanto, “Tanggung Jawab PT Freeport Indonesia terhadap Penanganan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Kabupaten Mimika Papua”, Lex Et Societatis, Vol. IV, No. 2, Maret, 2016.

Luhukay, Roni Sulistyanto, “Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 6, No. 1, Juni, 2019.

Luhukay, Roni Sulistyanto dan Abdul Kodir Jailani, “Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Pengutan Konstitusi Ekonomi Indonesia”, Jurnal Jatiswara, Vol. 34, No. 2, Juli, 2019.

Ngadino, Agus, “Orang Bangsa Indonesia Asli dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan”, Simbur Cahaya, No. 38, Tahun XIII, Januari, 2009.

Supriatin, Lilis dan Suwari Akhmaddhian, “Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang – Undang Pemerintah Daerah (Studi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat)”, Jurnal Unifikasi, Vol. 04, No. 02, Juli, 2017.

Zaffrindra, Rizkyana Putri dan Lita Tyesta A.L.W, “Kajian Politik Hukum tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 2, 2015.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Emanuel Sujadmiko, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah, Disertasi, Universitas Brawijaya, Malang.

Pudjiastuti, Lilik, 2013, Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.

Internet

Kumparan, Dua Ribu Orang Gelar Sidang Rakyat, Tuntut Pembatalan UU Menerba, http://M.Kumparan.Com/Kumparannews/2-Ribu-Orang-Gelar-Sidang-Rakyat-Tuntut-Pembatalan-Uu-Minerba-1tvivvmc0ih, diakses tanggal 15 Juni 2020.

OECD, Reviews of Regulatory Reform, Government Capacity to Assure High Quality Regulation, http://www.oecd.org/regreform/indonesia-2012-review.htm, diakses tanggal 1 Maret 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Roni Sulistyanto Luhukay, Rachmasari Kusuma Dewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats