Pro – Kontra Pemulangan Warga Negara Indonesia Eks Islamic State In Iraq And Syria

Abdurrahman Hakim

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak memulangkan kembali warga negara Indonesia mantan simpatisan oraganisasi terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Teori yang dipakai untuk analisis kasus tersebut adalah teori maqashid al-syari’ah Jasser Auda dan teori tentang penegakan hukum hak asasi manusia. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif – deskriptif dengan jenis penelitian pustaka. Sumber datanya berupa surat kabar, undang-undang, buku, dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah semua simpatisan Islamic State of Iraq and Syria tidak bisa kategorikan  sebagai palaku terorisme. Anak-anak dan istri merupakan korban dari doktrin kepala keluarga. Bagi pelaku terorisme, tidak memulangkan pelaku terorisme adalah keputusan yang tepat, tapi untuk anak – anak dan istri, pemerintah seharusnya tidak memberi tindakan yang sama. Untuk itu peneliti menawarkan upaya deradikalisasi bagi pelaku terorisem jika nantinya pemerintah memberi izin untuk kembali ke Indonesia.


Keywords


Kata kunci: ISIS, Maqashid al-Syari’ah, Hak Asasi Manusia, Deradikalisasi

References


Buku

Ali, Zainuddin, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Ashiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

HR, M. Hamim dan Ahmad Muntaha AM, 2013, Pengantar Kaidah Fiqh Syafi’iyah, Lirboyo Press, Kediri.

Marwan, M. dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2015, Ekonomi Islam, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Qardhawi, Yusuf, 2003, Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Islam Radikal, terj. M. Abdul Ghoffar, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor.

Qardhawi, Yusuf, 2013, Islam Radikal, PT Era Adicitra Intermedia, Solo.

Qardhawi, Yusuf, 2013, Masyarakat Berbasis Islam, terj. Abdus Salam Masykur, PT Era Adicitra Intermedia, Solo.

Zakariya, Ahmad bin Faris bin, 1979, Mu’jam Maqoyiz al-Lughah, Dar al-Fikr, Beirut.

Zen, Mestika, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Zuhaili, Wahbah, 1418, Al-Tafsir al-Munir li al-Zuhail, Jilid 7, Dar al-Fikri al – Mu’ashir, Damaskus.

Artikel Jurnal

Bawole, Merryany B, “Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Perlakuan Diskriminasi kepada Pekerja Seks Komersial”, Jurnal Hukum UNSRAT, Volume 21, Nomor 3, Tahun 2013.

Billah, Ahmad Mukhtakif, “Formulasi Konsep Maslahah ‘Ammah Menurut Perspektif Nahdlatul Ulama dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Jurnal Wasathiyah, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2018.

Haitami, Enden, “Perkembangan Teori Mashlahah ‘Izzu Al-Dîn bin ‘Abd Al-Salâm dalam Sejarah Pemikiran Hukum Islam”, Asy Syari’ah, Volume 17, Nomor 1, Tahun 2015.

Hidayat, Eko, “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia”, ASAS, Volume 8, Nomor 2, Tahun 2016.

Junaidy, Abdul Basith, “Menimbang Maslahah Sebagai Dasar‎ Penetapan Hukum (Kajian terhadap‎ Pemikiran Muhammad Abu Zahrah)‎”, Al – Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Volume 18, Nomor 2, Tahun 2015.

Kholis, Nur, “Pondok Pesantren Salaf sebagai Model Pendidikan Deradikalisasi Terorisme”, Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, Volume 22, Nomor 1, Tahun 2017.

Masduqi, Irwan, “Deradikalisasi Pendidikan Islam Berbasis Khazanah Pesantren”, Jurnal Pendidikan Islam, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2013.

Matompo, Osgar S, “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Keadaan Darurat”, Media Hukum, Volume 21, Nomor 1, Tahun 2014.

Muhtaj, Majda El, 2015, Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.

Muqoyyidin, Andik Wahyun, “Membangun Kesadaran Inklusifmultikultural untuk Deradikalisasi Pendidikan Islam”, Jurnal Pendidikan Islam, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2013.

Mutholingah, Siti dan Muh. Rodhi Zamzami, “Relevansi Pemikiran Maqashid Al –Syari’ah Jasser Auda terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner”, Ta’limuna, Volume 7, Nomor 2, Tahun 2018.

Rakhmad, Abu, “Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal”, Jurnal Walisongo, Volume 1, Nomor 12, Tahun 2012.

Sabla, Amira Rahma, “Kajian Freedom of Speech and Expression dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran di Indonesia”, Lex Scientia Law Review, Volume 1, Nomor 01, Tahun 2017.

Tumundo, Edwin, “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tingkat Kepolisian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Lex Et Societatis, Volume 6, Nomor 4, Tahun 2018.

Wirawan, Wahyu, “Peran Militer dalam Gerakan Massa dan Pembunuhan Massal di Jawa – Bali”, Jurnal Historia, Volume 23, Nomor 2, Tahun 2013.

Internet

Ariyanto, Yus, 5 jejak ISIS di Indonesia, https://www.liputan6.com/news/read, tanggal akses 21 April 2020.

Chatrine, Rahel Narda, Soal WNI eks ISIS, Komnas HAM sarankan Pemerintah Lakukan Profilling, https://news.detik.com/berita/d-4892152/soal-wni-eks-isis-komnas-ham, tanggal akses 14 April 2020.

Prastia, Andika, Tok! Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI eks ISIS, news.detik.com/berita/d-4894943/tok-pemerintah-tak-akan-pulangkan-wni-eks-isis, tanggal akses 11 April 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1867

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Abdurrahman Hakim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats