Metode Talfiq Manhaji MUI dalam Fatwa

Muhammad Iqbal

Abstract


Metode talfiq oleh sebagian ulama ditolak secara mutlak penggunaannya, dikarenakan berpotensi mewujudkan hukum baru dari apa yang telah disepakati oleh Imam Madzhab, Namun, sebagian lain membolehkan secara mutlak dikarenakan tidak adanya keharusan untuk mengikuti pendapat Imam tertentu dalam suatu permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa efektif metode talfiq manhaji MUI dalam merespon problematika ibadah di masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Metode deskriftif-kualitatif dengan menjelaskan metode penetapan fatwa MUI dengan analisis yang mendalam, lalu dikaitkan dengan metode penetapan fatwa Imam Mujtahidin dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Metode talfiq manhaji yang digunakan MUI terbukti efektif dalam meredam kegelisahan masyarakat khususnya terkait prosedur ibadah pada situasi terjadi wabah COVID-19. Metode talfiq manhaji ini merupakan terobosan paradigmatik yang mampu menjawab tantangan zaman dan dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan sosial sekaligus.


Keywords


Talfiq Manhaji, Fatwa, COVID-19

References


Al – Jauziyah, Ibnu Qayyim, 1991, I’lam al-Muwaqqi’in, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al Nawawi, Abi Zakariyah Yahya Bin Syaraf Al Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Maktabah Taufiqiah, Damaskus.

Al-Zuhaili, Wahbah, 2005, Ushul al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fiqh, Damsyiq.

As-Saq’ah, Mustofa, 1998, Imam Ahmad bin Hanbal, Dar al-Kitab, Beirut.

Asy-Syafi’i, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris, 1312 H, al-Risalah. al-Ilmiyah, Mesir.

Asy-Syafi’i, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris, tth, Kitab Al-Umm Jilid 5. Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut.

Azizy, A. Qodri, 2003, Reformasi Bermadzhab, Teraju, Jakarta.

Haswir dan Muhammad Nurwahid, 2006, Perbandingan Mazhab, Realitas Pergulatan Pemikiran Ulama Fiqih, Alaf Riau, Pekanbaru.

Kholik, Ahmad, Melacak Sejarah Metodologi Ijtihad. 2009, Shahifah, Bandung.

Majelis Ulama Indonesia, 2011, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Jakarta, Erlangga.

Sholeh, M. Asrorun Ni’am, Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Syafe’i, Rahmat, 2010, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung.

Yanggo, Huzaemah Tahido, 1997, Pengantar Perbandingan Mazhab, Logos, Jakarta.

Zulkifli, “The Ulama in Indonesia: Between Religious Auhtority and Symbolic Power”, Jurnal Miqot, Vol. XXXVII, No. 1, Januari – Juni 2013.

Internet

Amin, Abdul Rauf, Epistimologi Fatwa, https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/epistimologi-fatwa, diakses tanggal 2 April 2020.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID 19, https://mui.or.id/berita/27674/fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/, diakses tanggal 1 April 2020.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19, https://mui.or.id/produk/fatwa/27748/fatwa-no-17-tahun-2020-pedoman-kaifiat-shalat-bagi-tenaga-kesehatan-yang-memakai-alat-pelindung-diri-apd-saat-merawat-dan-menangani-pasien-covid-19/, diakses tanggal 1 April 2020.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No 18 Tahun 2020 – Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19, https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/, diakses tanggal 1 April 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1873

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Muhammad Iqbal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats