HADIS TENTANG IDDAH WANITA HAMIL YANG DITINGGAL MATI OLEH SUAMINYA

Sitti Kuraedah

Abstract


Tulisan ini mengkaji Hadis tentang iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh
suaminya. Penulis dalam pembahasan ini mengaitkan dengan Surah al Baqarah(2):234
dan surah al Thalaq(65):4, tampaknya kedua ayat tersebut dan Hadis tentang kasus
Subaiah yang menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini terdapat perbenturan makna,
oleh karena itu untuk memahaminya harus didasarkan pada kaidah usul yang
mengatakan bahwa “Mengama lkan dua dalil yang berbenturan lebih baik dari pada
menyingkirkan satu diantaranya”. Ayat-ayat Alquran merupakan satu kesatuan yang
saling melengkapi satu sama lain, dan hadis datang sebagai mubayyin dan tukid dengan
demikian maka kalau digabungkan kedua ayat tersebut dapat diperoleh pengertian
bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya 4 bulan 10 hari bagi wanita hamil dan
wanita melahirkan sebelum 4 bulan 10 hari. Sedangkan iddah bagi wanita hamil yang
melahirkan anaknya sesudah 4 bulan 10 hari adalah hingga dia melahirkan
Kata kunci: Hadis tentang iddah, Iddah wanita hamil


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v6i1.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Sitti Kuraedah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats