HUKUM NIKAH MUT’AH : MEMOTRET HADIS NABI SAW. TENTANG KEBOLEHAN DAN KETIDAKBOLEHANNYA

Sitti Syakira Abunawas

Abstract


Abstrak
Praktik nikah mut’ah pernah ada pada zaman Nabi saw., sebagaimana tercantum dalam
berbagai riwayat. Disebutkan bahwa Nabi pernah membolehkan nikah jenis tersebut. Akan
tetapi terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah Nabi sampai akhir hayatnya tetap
membolehkan nikah mut’ah atau justru melarangnya. Sebagian kalangan berpendapat
bahwa hadis yang membolehkan nikah mut’ah telah dinaskh oleh hadis yang melarang.
Sebagian lagi mengatakan bahwa sampai akhir hayatnya Nabi tidak pernah melarang nikah
mut’ah dengan larangan yang sifatnya permanen.
Kata Kunci: Nikah Mut’ah dan hadis


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v6i2.204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Sitti Syakira Abunawas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats