KONSEPSI HUKUM ISLAM TERHADAP KESETARAAN GENDER (Studi tentang Peran Politik Wanita Muslimah)

Lomba Sultan

Abstract


Dalam sejarah perkembangan kehidupan manusia telah melahirkan berbagai asumsi
tentang adanya dikotomi status dan peran antara pria dan wanita yang cenderung
menempatkan wanita pada posisi terbelakang. Perbedaan antara pria dan wanita
terlihat pada dua konsep, yaitu konsep seks dan konsep gender. Perbedaan jenis
kelamin yang senantiasa melahirkan ketidakadilan gender sehingga menyebabkan
tersosialisasinya sebuah ketimpangan yang pada umumnya dapat merugikan bagi
wanita—terutama peran politiknya. Sesungguhnya dalam prespektif hukum Islam
mengenai kedudukan wanita dalam bidang politik bukanlah hal yang dilarang,
tetapi termasuk sesuatu yang dibolehkan sepanjang dalam rangkaian tugas mulia,
yaitu menegakkan nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan sesuai maksud Tuhan
menurunkan syariat. Wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama dalam
bekerja dan beramal menurut kemampuan dan kelebihan yang diberikan Allah
kepada keduanya. Oleh karena itu, mereka berkewajiban untuk saling membantu,
membina dan mengasihi antara satu dengan lainnya. Siapa saja yang diberikan
kelebihan oleh Allah swt., maka secara fungsional—dialah yang menjadi
pemimpin terhadap yang lainnya—dengan tidak dibatasi oleh jenis kelamin lakilaki
atau wanita.
Kata Kunci : Hukum Islam, Kesetaraan Gender, Politik Wanita


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i1.349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Lomba Sultan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats