HUKUM SYARIAT METODE IJTIHAD AL-IMAM AL-GAZALI DALAM AL-MUSTASFA
Abstract
Al-Gazāli merupakan salah seorang pemikir yang muncul pada masa pasca puncak
kemajuan Islam. Sebagai pemikir besar Islam maka hasil pemikiran al-Gazāli
masih tetap menjadi warisan umat Islam, meskipun sepuluh abad berlalu.
Kebesaran pengaruh al-Gazāli tersebut dapat dilihat dalam gelar Hujjah al-
Islam yang disandangnya. Berbagai pujian dilontarkan oleh penulis dan
pemikir terhadap al-Gazāli. Metode ijtihad imam al-Gazāli sangat tekstual
berorientasi pada segala hukum syariat yang tidak terdapat pada dalil qat’i. dengan
pendekatan qiyasnya memiliki wawasan yang luas dengan mengemukakan
dialog imajiner dan kasuistik dengan mengangkat kasus-kasus yang terjadi
pada masa Nabi.
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i1.351
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 St. Halimang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]