NIKAH LINTAS AGAMA (Perspektif Hukum Islam)

Aydi Syam

Abstract


Masih ada kaum Muslilmin yang dilematis antara menganggap boleh atau tidak
boleh nikah lintas agama dan bahkan masih banyak yang mengira bahwa nikah itu
tidak mengenal lintas agama. Paham ini tidak serta-merta keliru tapi juga tidak
serta-merta betul. Mengapa demikian? Awal-awal periodisasi Islam di Mekah
memang hukum itulah yang berlaku, “Haram nikah lintas agama.” Namun,
periodisasi Islam selanjutnya di Madinah, nampaknya Islam tampil lebih toleran,
lebih kondusif dengan masyarakat heterogen dalam hal interaksi sosial lintas etnis
dan lintas agama sehingga nikah lintas agama pun dibolehkan kendatipun tetap
bersyarat. Seperti apa syarat kebolehannya? Dapatkan jawabannya dalam tulisan ini
dan temukan konsekwensi hukumnya.
Kata kunci : Nikah, Lintas Agama, Hukum Islam


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i1.352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Aydi Syam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats