Pemahaman Fiqhi terhadap Mudharabah (Implementasi Pembiayaan pada Perbankan Syariah)

Sofhian Sofhian

Abstract


Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh adalah Pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan antar kedua belah pihak, artinya sepanjang modal masih dipergunakan oleh pekerja (mudharib) maka sepanjang itu pula pembagian keuntungan harus terus dilakukan, namun jika usaha mengalami kerugian maka seharusnya pula lah kerugian itu di tanggung oleh keduanya (mudharib dan shahibul maal). Dalam fiqih adalah suatu kontrak dimana mudharib memiliki kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan mudharabah dalam rangka menghasilkan laba. Karena mudharib merupakan pihak yang lebih lemah didalam kontrak yang per definisi, memberikan keterampilannya sebagai modal pada mudharabah, Fuqaha tidak membolehkan adanya tuntutan jaminan terhadap mudharib. Pada dasarnya aktifitas dalam aqad mudharabah dibolehkan dalam fiqhi, sepanjang aqad yang dijalankan tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan antara kedua belah pihak. Disamping itu dalam konteks pemberdyaan ummat maka sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelebihan modal untuk memberikan kepada sesama hamba Allah, khususnya yang mempunyai keterampilan dalam mengelola suatu usaha namun terbatas/tidak memiliki modal. Tulisan ini lebih memperjelas bagaimana seharusnya aqad mudharabah yang harus di jalankan dalam aktifitas ekonomi khususnya dalam dunia perbankan.


Keywords


Fiqhi, Mudharabah, Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Antonio Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani 2001)

Al-Qadir Abd., Fiqh al-Mudharabah,

As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Jilid 22.

Asad, The Message.

az-Zuhaili Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid IV.

El-asyker, The Islamic Bussines Enterprise.

FIBE, Contract of Mudharabah.

FIBS, Bank Faisal al-Islami al-Sudani.

Haroen Nasrun, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama).

Hisyam Ibnu, al-Sirat al-Nabawiyah I.

IIBD, Contract of Mudharabah.

Jaziri, Fiqh III,

JIB, Contract of Mudharabah.

Lewis K. Mervyn dan Latifa M. Al-Qaoud, Perbankan Syari’ah: Prinsip, Praktik, Prospek. (Serambi: Jakarta 2001).

Qudamah Ibnu, Mughni V.

Qal’aji M. Rawas, Mu’jam Lughat al-Fuqaha, (Beirut:Darun-Nafs, 1985).

Rusyd Ibnu, Bidayatul al-Mujtahid II.

Saeed Abdullah, Menyoal Bank Syari’ah : Kritik atas Interpretasi Bunga Bank kaum Neo-Revivalis.

Saleh, Unlawful Gain,

Saud Abu, Money, Interest and Qiradh,

Taimiyah Ibnu, Majmu’ Fatwa Syaikh al-Islam XXIX.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i2.679

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Sofhian Sofhian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats