Hukum Hibah dan Permasalahannya

Kamaruddin Kamaruddin

Abstract


Dalam ajaran agama Islam, Seseorang boleh menyerahkan/menghadiahkan atau memberikan harta miliknya kepada seseorang diwaktu ia masih hidup atau ia boleh menyatakan pemberiannya diwaktu ia masih hidup, tetapi pelaksanaan pemindahan milik itu boleh dilakukan setelah ia meningal dunia. atau ia memberikan kepada seseorang sesudah ia mati melalui surat wasiat. Hukum Islam membenarkan kedua cara ini, tetapi penyerahan inter vivos tidaklah ada batas mengenai jumlahnya, sedangkan penyerahan dengan surat wasiat terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih. Hukum Islam mengizinkan seseorang, memberikan sebagai hadiah semua harta miliknya ketika hidupnya, tetapi hanyalah sepetiga dari harta benda itu dapat diberikan dengan surat wasiat. Pertimbangan hukum Islam nampaknya ialah untuk menghalangi seseorang yang meninggalkan surat wasiat mencampuri cara pembagian harta peninggalannya antara ahli-ahli warisnya menurut hukum, sesungguhnya ia dibolehkan memberikan suatu bagian yang tertentu, sebanyak-banyaknya sepertiga, kepada orang lain diluar keluarganya. Tetapi juga ternyata bahwa yang memegang harta milik, dalam batas-batas yang tertentu, dapat mengalahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dengan jalan memberikan, seluruhnya atau sebagai manapun juga dari harta miliknya ketika hidupnya kepada salah seorang dari anak lelakinya,asal saja ia memenuhi beberapa syarat yang tertentu.


Keywords


Hukum, Hibah

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahan

Asaf A.A. Fyzee, Pokok-pokoh Hukum Islam II, Tintamas : Jakarta : 1961

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Dr.H.Tolchah Mansoer, dkk, Ilmu Fiqh 3, Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta : 1984




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v1i1.749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Kamaruddin Kamaruddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats