Konsep Tarjih dalam Ilmu Ushul Fiqih

M Idris

Abstract


Tarjih pada prinsipnya adalah memilih dan mengamalkan dalil atau alasan yang terkuat diantaranya dalil-dalil yang tampak adanya perlawanan satu sama lainya. Munculnya upaya tarjih adalah karena adanya perlawanan diantara dalil-dalil hukum yang akan dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan hukum, yang dalam hukum fiqhi dikenal dengan istilah ; (مسبا لك الترجيع) yakni langkah-langkah pentarjihan yang terbagi kepada dua bagian, yaitu tarjih terhadap dalil-dalil nash yang berlawanan dan tarjih terhadap qiyas. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya tidak terdapat perlawanan pada dalil nash. Terjadi perlawanan tersebut hanyalah didasarkan pandangan mujtahid dari segi zahirnya nash. Atau menurut pandangan al-Syaukani dan al-Qhazali bahwa perlawanan itu hanya pada nash yang zanny, bukan yang qath’iy. Jika terjadi perlawanan pada nash-nash yang zanny, maka jalan penyelesaiannya adalah lewat tarjih yakni dengan yang berpegang  kepada yang terkuat dan meninggalkan yang lainnya. Meskipun tetdapat perbedaan cara pentarjihan terhadap dalil nash yang berlawanan, namun pada prinsipnya ulama ushul sepakat bahwa yang diamalkan adalah yang lebih hemat (راجع). inilah prinsip dasar tarjih dengan meninjau segala-galanya.     


Keywords


Tarjih, ushul fiqih

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahnya,

Al-Gazali, Al-Mustafa, Mesir, Maktabah al-Jundiyah, 1971

Al-Syaukani Muhammad, Irsyad al-Fuhul, Ila Tahqiq Min Ilm al-Ushul, Beirut, Dar al-Fikr

Al-Jarjani, Muhammad, Bin Umar, Kitab al-Ta'rifat, Singapur-Jeddah, tth.

----------------, Al-Mughny fi ushul al-fiqh, Makkah, al-Muharramah, Jami’ah Umul Qur’an, Cet. I, 1403 H

Abdul Salam, Sarkasih, Drs. Pengantar Ilmu Fiqih – Ushul Fiqh, Yohyakarta, CV. Bima Usaha Cet. 1968

Abdul Madjid, H. Ahmad, Maturidiyah. Muhammadharah Fi Ushul al-Fiqh, Surabaya, 1991

Depag RI, Ushul Fiqih II, Jakarta, Ditjen Bimbaga Islam, 1986

Mugniyah, Muhammad Jawad, Beirut, Dar Ilm Lilmalain, Cet. I 1975

Muthahhari, Murtadha, dan Ash-Sadr M. Baqir, Pengantar Ushul Fiqih dan Ushul Fiqih Perbandingan, Jakarta, Pustaka Hidayah, Cet. I 1993

Sya’ban, Zaky al-Din, Ushul al-Fiqh, al-Islamiy, Mesir, Dar al-Ta’lif, Cet. I 1965

Zahrah, Muhammad Abu, Tariqh al-Masahiz al-Fiqhiyah, Kairo, Matbah al-Madani, tth

Zaidan, Abdul Karim al-Wajz Fi Ushul al-Fiqh Baghdad: al-Dar al-Arabiyah Littiba’ah, Cet. VI, 1977




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v1i1.752

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 M Idris

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats