Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah Andi,.2001. Pengantar hokum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta
Prakoso Joko, 2000, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam proses pidanaq, Liberty, Yogyakarta
Harahap,M Yahya, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika , Jakarta
Dirdjosisworo, Soedjono, 2002, Pengadilan HAM Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sjahdeini, Sutan Remi, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan terorisme. PT, Pustaka Umum Grafiti, Jakarta
Mudzakir, “ Akses Publik ke Sistem Peradilan Pidana,” makalah di sampaikan pada lokakarya tentang akses keperadilan, yang diselenggarakan oleh sentra HAM FHUI bekerja sama dengan Komosi Hukum Nasional RI, Jakarta, 31 Juli 2002
Makalah Workshop “ Pembahasan Hasil Penelitian dan Naskah Akademis Undang-undang perlindungan Saksi, “ Jakartya, 30-31 Maret 2000
Tim Fakultas Hukum Unuversitas Indonesia,’sinkronisasi ketentuan perundang-undangan Mengenai Sistem Peradialn Pidana Terpadu Melalui Penerapan Asas-ASAS Umum,” FH UI danb MA, Jakarta.
Akitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukumk Acara Pidana
UU No. 15 Tahun 2002 sebagai mana yang telah diubah dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang UU NO. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme Peraturan Pemerintah Republik I*ndonesia No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v1i2.844
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1970 Asrianto Zainal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]