VAKSIN MEASLES DAN RUBELLA (MR) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MAQASHID AS SYARIAH

Rusnam Muh Idi

Abstract


Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit-penyakit tertentu. Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus Campak dan Rubella. Vaksin MR (Measles Rubella) memberikan manfaat seperti dapat melindungi anak dari kecacatan dan kematian akibat komplikasi pneumonia, diare, kerusakan otak, ketulian, kebutaan dan penyakit jantung bawaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Vaksin Measles dan Rubella (MR) ditinjau dari Hukum Islam dengan pendekatan Maqashid As Syariah. Berdasarkan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa oleh karena belum ada fatwa khusus tentang rubella, maka kembali ke kaedah dasar, agar adil dalam menilai dan bukan hanya berdasar prasangka. Agama menganjurkan berprasangka baik/husnudzhon sebelum ada buktinya. Manusia tidak boleh menghukumi orang menggunakan katanya, karena itu dzhon/praduga. Maka kembalikan ke kaidah awal. Pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang ada dan tersedia. Kedua, ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau cacat tetap. Ketiga, ada opini dari ahli / dokter yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain. Ada maslahat yang jelas, nanti jelas laranganya baru berhenti. Adanya pencampuran enzim Babi dalam vaksin masih merupakan asumsi/Zhan dugaan sedangkan dampak buruk dari virusnya sudah nyata qath'i /pasti dan sesuatu yang pasti tidak bisa dibatalkan dengan sesuatu yang masih meragukan.


Keywords


Vaksin, Measles dan Rubella (MR), Maqashid As Syariah

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Umar Fahmi 2006, Imunisasi Kenapa Perlu?, Jakarta, PT Kompas Media Nusantara.

Asqalany, Ibnu Hajar Al. 2003, Bulughul Marham, Kairo, Darul Hadits.

Ditjen P2P, K. R., 2016, “Petunjuk Teknis Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR)”, Jakarta, Kemenkes RI.

Dinkes Kab Sukoharjo, 2014, “Profil Kesehatan Kabupaten Sukoharjo 2014”, Sukoharjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

McGee, P., 2013, “Measles, Mumps, and Rubella”, Diversity and Equality in Health and Care, Volume. 10.

Sabiq, Sayyid. 1990. Fiqh Sunnah. Kairo. Darul Hadits.

Website Internet :

Depkes RI, 2017, “Imunisasi Measles Rubella Lindungi Kita”, www.depkes.go.id, tanggal akses 11 Agustus 2017.

IDAI, 2017, “Klinik Imunisasi”, www.idai.or.id/klinik/imunisasi, tanggal akses 11 Agustus 2017.

IDAI, 2017, “Imunisasi Campak-Rubella (MR)”, http://www.idai.or.id/artikel/klinik/imunisasi/imunisasi-campak-rubella-mr, tanggal akses 11 Agustus 2017.

Muhammad Abduh Tuasikal, “Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi”, http//:www.rumaysho.com/vaksin, tanggal akses 11 Agustus 2017.

WHO, 2017, “Status Campak dan Rubella saat ini di Indonesia”, http://www.searo.who.int/indonesia/topics/immunization/mr_measles_status.pdf?ua=1, tanggal akses 11 Agustus 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rusnam Muh Idi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats