Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di Kota Kendari

Kamaruddin Kamarudin

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : (1) Untuk mengkaji, dan menganalisis
implementasi hukum wakaf di Kota Kendari; (2) Untuk mengkaji dan
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi hukum wakaf di
Kota Kendari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis. Metode hukum
normatif digunakan untuk memperoleh data primer data sekunder, sedangkan
metode penelitian hukum sosiologis dilakukan untuk memperoleh data primer
melalui wawancara dan kuesioner. Penelitian ini dilakukan di Kota Kendari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Implementasi UU No. 41 Tahun 2004
dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di Kota Kendari belum efektif secara
maksimal. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi UU No. 41 Tahun
2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di Kota Kendari adalah faktor
substansi (materi hukum), faktor struktur (aparat pelaksana), dan faktor kesadaran
hukum. Hal ini berarti bahwa diharapkan bagi semua pihak, baik pemerintah
maupun masyarakat dapat berperan aktif di dalam memberlakukan UU wakaf
secara aktif. dan diharapkan faktor-faktor tersebut dapat lebih dimaksimalkan
sehingga pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara efektif.
Kata Kunci: Implementasi, UU No. 41 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2006


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/ai.v9i2.156

Copyright (c) 2015 Al-Izzah



SERTIFIKAT-SINTA-3-AL-IZZAH


Web
Analytics

View My Stats