Al-‘Azl (Senggama Terputus) dalam Perspektif Hadis (Disyarah Secara Tahlili)

Sulaemang L

Abstract


Abstract
This Research is about Al-‘Azl in Hadist perspective in Tahlili’s method. The Method is library research with tahlili method in order to interprete and examine some aspects of Hadithes, its means, contents, asbabul wurud, intertextual, and contextual, that alled to understand hadit hes about al-‘Azl. Some methods and models to limit birth is family planning, drink pill (medicine) and others, even doing al-‘Azl (cut-off coitus), means penis pull off before spattering sperm. It means that coitus is not complete, as one way of prevent ing pregnancy of women. Al-‘Azl Method in prevention pregnancy has been done since Prophet Muhammad t ime. Hadithes about al-‘Azl both allowed to do and forbiden. To answer the problems, this research is going to explain the Hadithes which is allowed al-‘Azl method and forbiden it. Research Result show that there are Hadit hes allowing al ‘Azl and forbiden n to do it, as one of prevent the pregnancy o f women. The
implication of research are; (1) To know the Hadithes as the prevent ion pregnacy way for couple; (2) To reduce the hesitancy about hadithes that allowing al-‘Azl and forbidden it; (3) To understand the Islamic law about al-‘Azl; (4) To know that the most safest birth control in Islamic perspective is doing al-‘Azl.
Key words: birth control, al ‘Azl, cut-off coitus.  

Abstrak
Penelit ian ini mengulas tentang “Al-‘Azl (senggama terputus) Dalam Perspektif Hadist (Disyarah Secara Tahlili). Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka yang bersifat kualitatif, dengan menerapkan metode tahlili yakni akan mensyarah hadis-hadis dengan meneliti aspeknya, maksudnya, kosa katanya, asbabul wurudnya, tekstual, intertekstual, dan kontekstual, yang kesemuanya bertujuan untuk memahami hadis-hadis tentang al-‘Azl. Beberapa metode dan model yang dilakukan dalam
membatasi kelahiran anak di antaranya keluarga berencana, minum pil (obat) dan lain-lain, bahkan melakukan al-‘Azl (senggama terputus) artinya menarik zakar sebelum terjadinya pencaran sperma, hal ini berarti senggama tidak lengkap atau terputus, sebagai salah satu cara pencegahan kehamilan. Metode al-‘Azl dalam pencegahan kehamilan sudah menjadi wacana sejak masa Rsulullah saw. Sehingga hadis-hadis tentang al-‘Azl ada
yang membolehkan dan ada yang t idak membolehkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini, akan diuraikan dan dijelaskan kedudukan hadis-hadis al-‘Azl baik yang membolehkan maupun  yang melarang melakukan al-‘Azl. Hasil penelit ian menunjukkan bahwa terdapat hadis-hadis tentang kebolehan dan larangan melakukan ‘Azl, sebagai salah satu wujud mengatur jarak dan pencegahan kehamilan seorang
ibu. Implikasi penelit ian ini adalah; (1) Untuk mengetahui hadis-hadis Nabi saw. sebagai dasar melakukan al-‘Azl pasangan suami istri; (2) Untuk menghilangkan keraguan tentang hadis-hadis al-‘Azl apakah dibolehkan
melakukannya atau dilarang; (3) Untuk memahami kandungan hukum hadis tentang al-‘Azl; (4) Untuk mengetahui bahwa dari seluruh alat KB yang digunakan, yang paling aman dari segi kesehatan, dan hukum Islam adalah melakukan al-‘Azl.             Kata Kunci : pengaturan kelahiran, Al-‘Azl, senggama terputus)


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/ai.v10i2.341

Copyright (c) 2016 Al-Izzah



SERTIFIKAT-SINTA-3-AL-IZZAH


Web
Analytics

View My Stats