MAHAR SEBAGAI UPAH (UJUR) DALAM PERNIKAHAN (KAJIAN TAHLILI QS. AN-NISA/4:24

Ahmad Sona Hafadzah, Fatirawahidah Fatirawahidah

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uju>r dalam Q.S. al-Nisa>’/4: 24, untuk mengetahui genealogi/ perkembangan penafsiran dari para ulama terhadap ayat ini serta untuk mengetahui bagaimana implementasi uju>r di masa kini. Penelitian ini merupakan penelitian dengan model kepustakaan atau library research. Data primer yang digunakan yaitu Q.S. al-Nisa>’/4: 24, sedangkan data sekunder yang digunakan meliputi kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadis, kamus dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian serta literatur lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan mengumpulkan berbagai referensi yang berkaitan dengan penelitian ini. Data kemudian dianalisis berdasarkan isi dengan mengacu pada kerangka analisis metode tahli>li> serta teknik interpretasi yang digunakan yaitu interpretasi tekstual, kontekstual dan intertekstual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Uju>r secara umum menunjukkan arti yang sepadan dengan maksud pemberian upah atau imbalan, sedangkan uju>r dalam konteks Q.S. al-Nisa>’/4: 24 ulama berbeda pendapat di mana ada yang mengartikan sebagai upah dari dipergunakannya alat kelamin perempuan, dan ada juga yang mengartikannya murni sebagai mahar/maskawin perempuan. 2) Secara umum dalam penafsiran para ulama mengaitkan ayat tersebut dengan konteks kawin kontrak atau nikah mut‘ah namun tidak membenarkan jika ayat tersebut digunakan untuk membolehkan praktik nikah mut‘ah pada zaman sekarang. 3) Adapun dalam implementasinya uju>r diberikan dalam 3 hal, yaitu implementasi pemberian uju>r di Indonesia, implementasi pemberian uju>r di negara lain dan implementasi pemberian uju>r pada pekerjaan.

Kata Kunci: Mahar, Upah, Nikah Mut‘ah.


Full Text:

PDF

References


Referensi

‘Abd al-Ba>qi, Muh}ammad Fua>d. (1958). al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-Qur’a>n al-Kari>m. Kairo: Da>r al-Hadi>s

Aulanni‘am. (2020). Genealogi Keilmuan Al-Qur’an danTafsir di Indonesia. Suhuf, 32(2), 162-171.

Baidan, N., & Aziz, E. (2016). Metodologi Khusus Penelitian Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hakim, M. L. (2018). Konsep Mahar dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi dipublikasikan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang.

Halomoan, P. (2015). Penetapan Mahar terhadap Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Hukum Islam. JURIS, 14(2), 107-118.

Harun, S. (2020). Kaidah-kaidah Tafsir. (A. T. Raya, dkk., Penjmh). Jakarta: PT. Qaf Media Kreativa. (Karya asli diterbitkan pada 2017).

Ibnu ‘Ar, Muh}ammad T{a>hir. (1984). Tafsi>r al-Tah}ri>r wa al-Tanwi>r. Tunis: Da>r al-Tu>nisiyah

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Al-Mara>gi>, Ah}mad Mus}t}afa>. (2006). Tafsi>r al-Mara>gi>. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Munawwir, A. W. (1997). Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.

Rasjid, Sulaiman. (1992). Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung: CV Sinar Baru.

Shihab, M. Quraish. (2011). Tafsi>r al-Mis}ba>h. Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.

--------, M. Quraish. (2012). Tafsi>r al-Luba>b. Makna, Tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.

Shobirin, M. (2013). Studi Komparasi Penerapan Mahar di Indonesia dan Malaysia. Tesis dipublikasi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang.

Al-Suyu>t}i>, Ima>m. (2017) Asba>b al-Nuzu>l. (A. M. Syahril, Y. Maqasid, Penjmh). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-T{abari>, Muh}ammad bin Jarir. (2015). Tafsir al-T{abari>. (A. Affandi, Penjmh). Jakarta: Pustaka Azzam.

Tarigan, A. Akmal. (2012). Tafsir Ayat-ayat Ekonomi. Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-kata Kunci dalam Al-Qur’an. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

Ulya, Nur Sekha. (2017). Keabsahan Mahar Nikah Dengan Mengajarkan Al-Qur’an (Studi Perbandingan Pendapat Imām al-Maushuly dan Imām al-Imrony). Skripsi dipublikasikan. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

Al-Qurt}ubi>, Syaikh Imam. (2015). Tafsir al-Qurt}ubi>. (A. R. Kadir, Penjmh). Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Zuh}aili>, Wahbah. (2016). Tafsi>r Al-Muni>r. Aqidah, Syariah dan Manhaj. (A. H. al-Kattani, dkk., Penjmh). Jakarta: Gema Insani. (Karya asli diterbitkan pada 2005).

https://matranews.id/sejarah-kampung-arab-ada-negeri-arab-di-puncak-bogor




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/elmaqra.v1i2.3599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 EL MAQRA' : TAFSIR, HADIS DAN TEOLOGI



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Flag Counter