Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak Di Pasar Baruga Kota Kendari

Reski Reski, Wahyudin Maguni, Sitti Syakirah Abu Nawas

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dalam tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Menurut perkembangannya uang memiliki beberapa fungsi dalam perekonomian, yaitu; sebagai alat pertukaran (medium of exchange), sebagai unit penghitung (unit of account), penyimpan nilai (store of value), dan standar untuk pembayaran ditangguhkan. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO Nomor: 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia. Praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, para pedagang dan masyarakat tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar.

References


Iswardono, 2008, Uang dan Bank, Rajasa Grafindo Persada, Jakarta.

Mujahidin, Akhmad, 2007, Edisi I, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dulio, Eugene A, 1993, Uang dan Bank, Erlangga, Jakarta.

Manan, Muhammad Abdul, 1995, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bakti Wakaf , Yogyakarta.

Syahdeini, Sutan Remi, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan di Indonesia, Grafiti, Jakarta.

Suhendi, Hendi, 2002, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.

H.R. Ibnu Majah, Kitab Tijaroh; Menukar Emas Dengan Perak, No. 1847: 2290.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2009. Penerjemah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, PT. Sygma Examedia Arkanleema, Bandung.

Undang-undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i1.2824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]