Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Jasa Pembuatan Karya Tulis (Skripsi) Studi Kasus Di Kecamatan Baruga Kota Kendari

Agus Sutriono, Asrianto Zainal, Jabal Nur

Abstract


Praktik upah jasa Pembuatan karya tulis (Skripsi) pada dasarnya memenuhi rukun dan syarat upah dalam muamalah, namun keadaan tersebut bertolak belakang dan bertentangan dengan kode etik akademik bahkan berdampak negatif bagi pengembangan mutu pendidikan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah a). Bagaimana bentuk akad upah jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di Kecamatan Baruga Kota Kendari?, b). Bagaimana praktik upah jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di Kecamatan Baruga Kota Kendari? dan c). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik upah jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di Kecamatan Baruga Kota Kendari? Sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui gambaran bentuk akad dan praktik upah jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di Kecamatan Baruga Kota Kendari, sekaligus untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik upah jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di Kecamatan Baruga Kota Kendari. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Bentuk akad upah jasa Pembuatan karya tulis (Skripsi) di Kecamatan Baruga Kota Kendari secara umum dilakukan dengan lisan dan memenuhi syarat Sighah yaitu ijab dan qabul (serah terima), dan telah memenuhi Aqid (perjanjian si pembuat) 2). Praktik upah jasa pembuatan karya tulis (Skripsi) terdapat dua karakteristik dalam menjalankan praktiknya yakni dengan metode tersembunyi dan metode penyamaran yang dijalankan secara terselubung, rahasia, dan tertutup, 3). Tinjauan hukum Islam tentang praktik upah jasa Pembuatan karya tulis (Skripsi) di Kecamatan Baruga Kota Kendari pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat upah dalam ketentuan hukum Islam, namun dilarang karena upah jasa tersebut melangggar kode etik akademik, pelanggaran intelektual, kemunafikan intelektual, dan mempunyai banyak dampak negatif.

References


Haroen, Nasrun, 2007, Fiqih Muamalah, cet. 2, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2007, PT. Sigma Examedia Arkanleema, Bandung.

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Diakses 5 Juni 2015.

PP No 5 Tahun 2003 tentang UMR pasal 1 point b.

Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), Balai Pustaka: 2003.

Imam Nasa’i, Kitab Aiman Wannudzur, No. 3798.

Sudarsono, Heri, 2001, Pokok-Pokok Hukum Islam, Pernada Grup, Jakarta.

Suhendi, Hendi, 2002, Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Qardawi,Yusuf, 2000, Hal Haram Dalam Islam, Era Intermedia, Solo.

Soleh, Ahmad, 1985, Terjemah dan Penjelasan Kitab Jilid II, Usaha Keluarga, Semarang.

Hurriyati, Ratih, 2005, Bauran Pemasaran Jasa dan Loyalitas Konsumen, Alfabeta, Bandung.

ValeriE, Zeithaml, A, and Marry Jo Bitner, 2000, Service Marketing, New Jersey, Mc Graw Hill.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i1.2828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]