Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah (Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari)

Adriyani Idris, Muh. Idris, Mahruddin Mahruddin

Abstract


Multilevel Marketing merupakan salah satu bisnis yang memutar roda perekonomian dengan menjanjikan kesuksesan dan penghasilan yang melimpah dalam waktu yang singkat namun ulama kontemporer mengeluarkan fatwa yaitu mengharamkan bisnis MLM dengan alasan bisnis tersebut termasuk dalam money game dan mengandung unsur riba. Bisnis  MLM  dapat  menjadi  alternatif yang menjanjikan masa depan. Penghasilan menjadi seorang tenaga pemasar MLM yang profesional tidak kalah dibandingkan dengan penghasilan dari profesi lainnya di bidang konvensional. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulah terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan MLM secara keseluruhan. Ada juga pendapat yang mengatakan halal atau haram, tergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.Seiring berjalannya waktu, salah satu perusahaan MLM terbesar yaitu K-Link Internasional menjadi salah satu Multilevel Marketing yang berbasis syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pokok permasalahan yaitu : Bagaimana Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah(Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari). Penerapan sistem syariah yang terdapat pada K-Link Internasional melalui produk yang telah bersertifikat halal dan BPOM, sistem yang digunakan adalah breakaway dimana setiap member diberikan keadilan dalam meniti karir di K-Link dengan tidak merugikan member baru/downline, sedangkan bonus yang didapatkan sesuai dengan hasil kerja keras dan usaha member. Dari tinjauan hukum Islam, MLM diperbolehkan selama dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan dan syarat MUI, dan praktiknya tidak melanggar syariat Islam. MLM syariah adalah bisnis jual beli dengan adanya saling menguntungkan satu sama lain dan terjalinnya persaudaraan dan silaturahmi antar sesama member maupun masyarakat.

References


Dewi, Gemala, 2005, Hukum Perikatan Islam Indonesia , Kencana, Jakarta.

mlm-dalam-pandangan-islam,http://www.voaislam.com/read/tsaqofah/2010/12/06/12129/, diakses pada tanggal 24 Juli 2004.

Tarmizi, Erwandi, 2013, Harta Haram Muamalat Kontemporer, eBook Islam www.ibnumajjah.com

mlm-syariah-dapat-sertifikasi-mui, http://www.dakwatuna.com/2010/08/30/7608/, diakses pada 24 Juli 2015.

Modul agenda Starter Kit K-Link bab Kode Etik dan Peraturan.

Departemen Agama RI, 2011, Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV. Media Fitrah Rabbani, Bandung.

Nashiruddin, Syaikh Muhammad Al-Albani, Kitab Jual Beli Larangan menipu dalam jual beli, Shahih Sunan Tirmdizi Edisi FullCHM.

Hasan, M. Ali, 2003, Berbagai macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad, Aiyub, 2004, Fikih Lelang; Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Kiswah, Jakarta.

Lubis, Suhrawardi K., 2000, hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i1.2829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]