PRAKTIK AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BMT MUAMALAH CABANG ANDUONOHU, KELURAHAN KAMBU)

Satriyani Satriyani, Beti Mulu, Ummi Kalsum

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu, Kelurahan Kambu). Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang mandiri dan dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moralitas keagamaan  yang bersumber kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad, dalam perkembangan modern, sistem ekonomi Islam telah berkembang seiring dengan bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik diimplementasikan dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank seperti (BMT). Lembaga keuangan syariah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dimasyarakat yang kurang mampu maka pihak BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu melakukan sistem pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah atau yang lebih dikenal dengan sistem jual beli. Adapun masalah yang dikaji dalam artikel ini adalah Bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera cabang anduonohu. Praktik akad pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh pihak BMT Muamalah Sejahtera, bertindak sebagai penjual akan tetapi dilakukan secara tidak langsung karena pihak BMT hanya menyediakan dana. Untuk pembelian barang modalnya dilakukan oleh nasabah sendiri sedangkan pihak BMT memberikan surat kuasa pada nasabah berupa akad wakalah. Penandatanganan akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli dari pihak ketiga. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di BMT Muamalah sejahtera sudah sesuai dengan hukum Islam karena sebelum penandatanganan akad murabahah pihak BMT terlebih dahulu memberikan akad wakalah pada nasabah untuk membeli barang yang diinginkannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kerugian barang tersebut.

References


Toar, Alfian, 2011, BMT dan Bank Syariah, Kendari.

Soemitra, Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Kencana, Jakarta.

Sudarsono, Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonesia, Yogyakarta.

Wiroso, 2005, Jual Beli Murabahah, UII Pers,Yogyakarta.

Suhendi, Hendi, 2004, BMT dan Bank Islam (Instrumen Lembaga Keuangan Syariah), Pustaka Bani Quraisy, Bandung.

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.

Kartajaya, Hermawan dan Muhammad Syakir Sula, 2006, Syari’ah Marketing, Mizan Pustaka, Bandung.

Supanta, 2004, Penanggulangan Kemiskinan Melalui POSKUMA dan BMT, Pinbuk Press, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i2.2846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]