DOMINASI MURTAHIN TERHADAP RAHIN PADA PRAKTIK GADAI SAWAH DI DESA ANGOHU KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE

Uswatun Khoiriyah, Husain Insawan, Umi Rohmah

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Kajian ini memfokuskan pada bentuk dan motif dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dominasi murtahin kepada rahin dalam praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Lahan atau persawahan di masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai aset produktif, tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat ditransaksikan seperti jual beli, sewa, pinjam meminjam, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang seringkali menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktiknya. Pelaksanaan praktik gadai sawah yang dilaksanakan di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe tersebut belum memenuhi rukun dan syarat akad gadai secara sempurna, dan belum mencapai rukun dan syarat keabsahan akad yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dalam praktik gadai sawah tersebut ditemukan bentuk eksploitasi yang dijelmakan dalam bentuk dominasi atau pengusaan secara fisik dan non fisik dari pihak yang memilki kekuasaan dalam modal (kapital), dengan tujuan pemanfaatan objek gadai oleh murtahin. Dalam pelaksanaannya mensyaratkan adanya imbalan jasa maupun bentuk-bentuk yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Setelah dikajian dan analisis melalui hukum bisnis Islam hal tersebut tidak diperbolehkan meskipun hasil yang diperoleh hanya sedikit saja, karena dalam pengambilanya bermaksud untuk menarik manfaat yang dapat menguntungkan yang berlipat ganda serta merugikan sebelah pihak. Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil manfaatnya, akan tetapi hanya sekedar pengganti dari biaya pemeliharaan dan penyimpanan, karena apabila kegiatan pinjam-meminjam mensyaratkan adanya pengambilan manfaat dapat dikategorikan sebagai riba.

References


Dasuki, HA. Hafizh, 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, FIK-IMA : PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta.

Suhendi, Hendi, 2007, Fiqh Mua’amalah, Raja Grafindo,Jakarta.

Antonio, Muh. Syafi’i, 1999, Bank Syari‟ah ‟Suatu Pengenalan Umum, Tazkia Institute, Jakarta.

Basyir, Ahmad Azhar, t.th, Hukum Islam tentang Riba, Utang Piutang, dan Gadai, Al-Ma’arif, Bandung.

Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Mekar Surabaya, 2004.

Susanto, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Gadai Tanah : Studi Kasus di Kelurahan Baruga. Skripsi Mahasiswa Jurusan Syari’ah Prodi Ahwal Al-Syakshiyyah Sultan Qaimuddin Kendari, 2010.

Isti’anah, Praktik Gadai Tanah Sawah Ditinjau dari Hukum Islam: Studi Kasus di Desa Harjawinangun Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Skripsi Sarjan, Jurusan Syari’ah Progam Studi Mu’amalah Universitas Negeri Sunan Kalijaga. Jogjakarta. 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i2.2848

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]