TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN IBADAH HAJI MELALUI HUTANG SUKU BUGIS (STUDI KASUS DI DESA IWOI MENDORO KECAMATAN BASALA KABUPATEN KONAWE SELATAN)

Sri Wahyuni Asap, Ipandang Ipandang, Sriwaty Sakkirang

Abstract


Artikel ini membahas tentang pembiayaan ibadah haji melalui hutang (studi kasus di Desa Iwoi Mendoro). Kajiannya adalah bagaimana fenomena pembiayaan ibadah haji di Desa Iwoi Mendoro dan bagaimana tinjauan h Haji merupakan salah satu rukun Islam yan g wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang memenuhi beberapa persyaratan berhaji, yakni; merdeka, baliqh, berakal, serta mempunyai istita’ah (kemampuan). Kewajiban tersebut hanya sekali dalam seumur hidup.ukum Islam terhadap pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro. Ibadah haji merupakan perjalanan jasmani dan rohani seorang muslim. Secara jasmani, mereka akan melakukan perjalanan jauh yang melelahkan sehingga membutuhkan kekuatan fisik dan materi yang baik, sedangkan secara ruhani mereka akan mensucikan diri di hadapan Allah SWT.Pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro bervariasi diantaranya yaitu warga desa Iwoi Mendoro melaksanakan ibadah haji semata-mata karena perintah Allah, dan menganggap bahwa ibadah haji merupakan ibadah untuk menyempurnakan agama yaitu agama Islam. Adapun diantara mereka beranggapan bahwa melaksanakan ibadah haji dapat menaikan status sosial di dalam lingkungan masyarakat, dengan melaksanakan ibadah haji maka akan lebih dihormati atau dihargai dibanding orang yang belum melaksanakannya. Dalam tinjauan hukum Islam berhaji melalui hutang dibolehkan jika yang berhutang memiliki jaminan untuk melunasi hutangnya, dan jika seseorang yang berhutang untuk melaksanakan ibadah dan tidak memiliki jaminan sama sekali dalam artian kebutuhan sehari-harinya pun tidak tercukupi disertai niat yang hanya untuk pamer (riya) agar mendapatkan pujian dari masyarakat maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah tidak menyulitkan hambanya dalam beribadah, maka dalam hal ini ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik fisik maupun financial.

References


Ash-shiddieqy, Hasbi, 1978, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Cet. 5, Bulan Bintang, Jakarta.

Adam, Muchtar, 1993, Cara Mudah Naik Haji: Buku Panduan Untuk Calon Haji dan Umrah, Cet. 1, Mizan, Bandung.

Ali Mustofa Yakub, Fatwa-fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta Timur: Daru Sunnah, 2002.

Abu Malik Kamal, Shaih Fiqh Sunnah, Pustaka at-Tazkia, Jakarta.

Al Munawwar, Said Aqil Husin, 2003, Fikih Haji (Menuntun Jama’ah mencapai haji Mabrur),Cet.1, Ciputat Press, Jakarta.

Quraish Shihab, 2000,Tafsir Almishbah, Penerbit Lentera Hati, Jakarta.

Syaikh, Abdullah bin Muhammad Alu, 2008, Tafsir Ibnu Katsir, Cet 1, Pustaka Imam Asy-syafi’I, Jakarta.

Qutub, Sayyid, 2001, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Cet. 1, Gema Insani Press, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i2.2849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]