EKSISTENSI BISNIS MAKELAR (TANAH) DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA ONEWILA, KECAMATAN RANOMEETO, KABUPATEN KONAWE SELATAN)

Melyana Aprilia, Rusdin Muhalling, Kartini Kartini

Abstract


Artikel ini berkenaan dengan eksistensi bisnis makelar (tanah) ditinjau dari segi hukum Islam. Kajiannya adalah bagaimana eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan, bagaimana praktek makelar dalam proses jual beli tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.konawe Selatan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan. Persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia. Eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila berkembang pesat, hal tersebut terbukti dari relasi yang luas, lokasi strategis sehingga Ini menjadi salah satu lahan pertumbuhan bisnis makelar tanah di Desa Onewila. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila masih memiliki persolan-persoalan hal ini disebabkan karena minimnya kesadaran akan hukum, prakek yang tidak prosedural, dan komunikasi yang kurang baik yang berujung pada penipuan. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila tidak sesuai dengan hukum Islam, karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan maslahatnya, dan juga dijelaskan dalam Alquran sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29 dan surat Al-Maidah ayat 1. Dalam surat An-Nisa menerangkan kepada kita untuk tidak saling memakan harta dan dalam surat Al-Maidah menerangkan kepada kita untuk menyempurnakan akad-akad atau perjanjian kita, juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa seorang muslim itu terkait dengan syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Faktor tidak sesuainya bisnis makelar di Desa Onewila tersebut karena minimnya pengetahuan Agama. ini sangat berpengaruh bagi peradaban di Desa Onewila, sehingga makelar di Desa tersebut juga menjadi tidak sesuai dengan tuntunan Agama Islam.

References


Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syari‟ah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, Cet ke-1.

Haroen, Nasrun, 2007Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, Cet ke-2.

Muhammad dan Lukman Fauroni, 2002, Visi al-Qur’an tentang Etika dan Bisnis, Salemba Diniyah, Jakarta.

Departemen Pendidikan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/136/jtptiain--akhsanzamz-6765-1-




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v1i2.2850

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: fawaid@iainkendari.ac.id