GADAI SAWAH TANPA BATAS WAKTU DI DESA OLOONUA KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Halimatus Sya'diyah, St Halimang, Beti Mulu

Abstract


Ekonomi merupakan aktifitas interaksi yang dibangun di masyarakat dengan berbagai model dan pendekatan, ini sama halnya dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini, sebab ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dalam usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat. Kehidupan bermasyarakat Setiap orang sudah pasti membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling melengkapi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Kondisi ekonomi setiap orang tentunya berbeda-beda, ini dapat ditandai dengan keberagaman kebutuhan setiap individu dalam masyarakat. Penelitian ini secara umum akan menggambarkan bagaimana prosedur gadai sawah tanpa batas waktu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Prosedur gadai sawah yang dilakukan di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe dilakukakan hanya berdasarkan kesepakatan yang hanya melibatkan dua pihak yaitu pihak pemberi gadai dan pihak yang menerima gadai. Tanpa ada bukti tertulis dan saksi yang adil seperti yang terdapat dalam hukum Islam, Karena penerima gadai tidak mau jika barang yang dijadikan jaminan tidak menguntungkan baginya, secara teknis tidak ada dokumentasi atau bukti transaksi hitam di atas putih, mereka hanya berdasarkan transaksi secara lisan dengan dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oluonua belum sesuai dengan hukum Islam baik hukum positif maupun normatife dimana pihak penggadai bila sawahnya tergadai terus menerus maka akan mengalami kesulitan dalam hidup, karena sawah tersebut merupakan sumber mata pencaharian utamanya, sekalipun itu ulama berbeda pendapat ada yang membetulkan dan ada yang tidak dengan alasannya masing-masing dalam hukum Islam juga dalam melakukan transaksi harus ada prosedural dan mempunyai bukti tertulis.

References


Hadikusuma, Hilman. 1982. Hukum Perjanjian Adat. Cet. IV; Bandung: Alumni. Sholahuddin, M. 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawalipers.

Hendi Suhendi, 2007. Fiqhi Muammalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sabiq, Sayyid. 1997. Fikih Sunnah. Bandung : PT Alma’arif.

Safira, Martha Eri. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Jurusan Syariah Stain Ponorogo (Stain Ponorogo: 2010.

Al Bassam, Syekh Abdullah. Kitab Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Maram (Cetakan Kelima, Juz 4; Mekah, KSA : Maktabah Al-Asadi, 1423H.

Ter Haar, 1960. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v2i1.2905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]