DEREP (SISTEM UPAH) PANEN PADI PADA MASYARAKAT DESA WUNDUMBOLO KECAMATAN TINANGGEA KABUPATEN KONAWE SELATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Aminatun Aminatun, Asni Asni, Kartini Kartini

Abstract


Artikel ini membahas tentang derep (sistem upah) panen padi pada masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan ditinjau Hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam kajian ini yaitu bagaimana praktek derep (sistem upah) panen padi yang dilakukan masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktek derep tersebut yang bertujuan untuk mengetahui proses praktek derep (sistem upah) panen padi pada masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek derep (sistem upah) panen padi di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Praktek akad derep (sistem upah) panen padi di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu bentuk akad ijarah antara pemilik sawah dengan buruh yang menjadi kebiasaan tiap kali musim panen padi. Proses derep dimulai dari panggilan pihak I kepada pihak II, ngeret, ngedos, pengayaan, mengemas padi dalam karung, penjumlahan hasil padi, pembagian upah, dan pengangkutan. Pegupahannya bukan berbentuk uang tetapi gabah (padi). Bagian upah yang akan diberikan yaitu 1:8. Praktek derep di Desa Wundumbolo tersebut sebagian belum sesuai dengan Hukum Islam karena ada beberapa buruh yang merasa kurang adil dengan pembagian upah yang diberikan oleh pemilik sawah. Hal tersebut menunjukan kurangnya kerelaan buruh dalam melakukan derep. Mereka melakukan derep tersebut karena tidak ada pekerjaan lain yang dapat menunjang perekonomian mereka. Sehingga pemilik sawah perlu memperhatikan asas keadilan dalam memberikan upah yang layak kepada buruhnya. Tetapi di sisi lain, dengan adanya derep ini timbullah kesejahteraan perekonomian masyarakat yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan serta hubungan silaturahim mereka tetap terjaga dengan baik.

References


Sabiq, Sayyid. 2006. Fikih Sunah. Jilid 4. Pundi Aksara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Ketenagakerjaan Lengkap. Cet.2. Sinar Grafika. Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Ed. III. Cet. Ke 3. Balai Pustaka. Jakarta.

Lubis, Suhrawardi K. 2003. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafik. Jakarta.

Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid II. Cet.1. PT Ichtiar Baru Van Hoeve. Jakarta.

Soepomo, Iman. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan. Jakarta.

Anhari, Masykur. 2008. Ushul Fiqh. cet I. Diantama. Surabaya.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v2i1.2906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: fawaid@iainkendari.ac.id