TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH KAPLING (STUDI KASUS CV. RESKITA JAYA SULTRA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI)

Nabila A, Sriwaty Sakkirang, Umi Rohmah

Abstract


Artikel ini berfokus pada mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra ditinjau dari hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan analisis bersifat deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai data yang diperoleh dari hasil penelitian, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra harus ada penjual dan pembeli, penjual dan pembeli harus berakal, baligh, kehendak sendiri dan tidak mubazir. Kedua barang dan uang yang dijual harus memiliki manfaat, tanah kapling yang dijual dapat diserahkan, status kepemilikan diketahui kejelasannya dan bentuk, ukuran serta sifat-sifatnya diketahui. Ketiga akad dalam melakukan transaksi akad jual beli tanah kapling harus dipenuhi diantaranya memenuhi syarat yang ditentukan, mengisi formulir, menandatangani kontrak, membayar administrasi kemudian lanjut pada pembayaran angsuran, akan tetapi penulis menemukan masalah mengenai Jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam hukum Islam harus diketahui ukurannya dan status kepemilikannya harus jelas, akan tetapi ukuran tanah kapling yang dipasarkan atau diperjual belikan di CV. Reskita Jaya Sultra belum diketahui kejelasannya karena belum dilakukan pengukuran secara langsung di lapangan.

References


Muliawan, JW. 2009. Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher.

Rubaie, Achmad. 2007. Hukum Penadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia.

R, Subekti. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubi. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Suhendi, Hendi. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Koto, Alaidin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v2i2.2974

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: fawaid@iainkendari.ac.id