TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SAMPEL DALAM JUAL BELI ONLINE (STUDI PENDAPAT MAZHAB HANAFI, MAZHAB MALIKI, MAZHAB SYAFI’I, MAZHAB HAMBALI)

Muhammad Iqbal, Muh Idris

Abstract


Teknologi dan kebudayaan turut mempengaruhi proses dalam jual beli, salah satunya adalah jual beli online yang lagi berkembang pada saat ini. Jual beli online dilakukan dengan tanpa pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli, melainkan dilakukan melalui media sosial (online).proses penawaran dalam jual beli online dilakukan dengan memberikan sampel kepada pembeli melalui media sosial maupun aplikasi marketplace. Sehingga dalam praktiknya pembeli hanya melihat sampel dari jualan yang akan dia beli, dan pembeli tidak dapat memeriksa secara langsung barang yang akan dia beli, sehingga tidak menutup kemungkinan pada saat barang tiba di tangan pembeli, sampel tersebut yang dilihat sebelumnya tidak sesuai dengan barang yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum sampel dalam jual beli online dalam tinjauan hukum Islam, serta perbedaan jual beli sampel zaman dulu dengan sekarang.Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research).Sedangkan sifat dari penelitiannya bersifat deksriptif. Untuk cara pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Data dari hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampel dalam jual beli online adalah boleh dan sah untuk digunakan.Adapun yang menjadi perbedaan antara sampel jual beli zaman dulu dengan sekarang terletak pada kejelasan terhadap sampel yang digunakan.

Full Text:

PDF

References


Afandi, M Yazid (2009: 53). Emplementasi dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Ap Kau, Sofyan. (2007: 1). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual beli Via Telepon dan Internet. Al-Mizan.

Effendy. (2002: 8). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Madjid. (1986: 1). Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam. Bandung: IAIN Sunan Gunung Djati.

Mardani. (2015: 174). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Masduki. (1986: 5). Fiqh Muamalah Madiyah.

Fitria, Tira Nur. (2018: 52). Bisnis Jual Beli Onlie (Onlie Shop) dalam Hukum Islam dan Hukum negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi-Ekonomi Islam , 52.

Daryaatmaka, G. (2019, Agustus 19). E-Katalog: Sejarah, Fefinisi, Contoh, Penjelasan Lengkap. Retrieved Juni 5, 2021, from Promise Integrated Procurement Solution: https://promise.co.id/e-katalog-apa-itu-definisi-lengkap-e-catalog/

Komunitas Pengusaha Muslim. (2018). Retrieved februari 22, 2021, from Pengusaha Muslim.com: https://pengusahamuslim.com/2219-bolehkah-jual-beli-dengan-sampel.html

Syamsudin, Muhammad. (2019, Agustus 7). Ekonomi Syariah Ketika Barang Pesanan Online Tidak Sesuai Pesanan. Retrieved Maret 27, 2021, from NU Online: https://islam.nu.or.id/post/read/109569/ketika-barang-pesanan-online-tidak-sesuai-pesanan




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v3i1.3090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]