TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG ANTARA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DENGAN MASYARAKAT DESA (STUDI DI DESA LALOWOSULA KEC. LADONGI KAB. KOLAKA TIMUR)

Vrinda Liana Anisa Alim, Muhammad Iqbal

Abstract


Mayoritas penduduk Desa Lalowosula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur dapat dikatakan sebagai penduduk ekonomi menengah ke bawah, hal inilah yang mendorong terjadinya praktik hutang piutang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik hutang piutang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan masyarakat di Desa Lalowosula, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan masyrakat desa melakukan praktik hutang piutang, serta bertujuan untuk mengetahui praktik hutang piutang antara badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan masyarakat desa melalui tinjauan maqashid al-syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan hukum Islam, pendekatan hukum Islam yang di maksudkan adalah konsep maqashid al-syariah. Data dalam penelitian ini terdiri dari data lapangan dan kepustakaan, kemudian sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik hutang piutang masyarakat Desa Lalowosula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur, masyarakat tidak dipersulit sama sekali oleh pihak BUMDES, bunga yang diberikan sebesar 2%. Faktor yang menyebabkan masyarakat berhutang adalah faktor ekonomi yang mendesak, untuk kebutuhan modal usaha serta kebutuhan lainnya. Ditinjau dari maqashid al-syariah manfaat yang diperoleh masyarakat terhadap pinjaman yang diberikan kepada mereka mencakup hampir semua aspek maqashid al-syariah mengenai (dharuriyah), seperti menjagaakal, jiwa, keturunan, dan kehormatan, (Hajjiyat), yakni kebutuhan sekunder serta kebutuhan yangbersifat (tahsiniyyah).

References


Al- Jaziri, Fiqih Empat Madzhab Buku Juz II. Labanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah-Bairut, 2014.

Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, terj. Rosidin dan Ali Abd el Mun'im. Jakarta: Mizan, 2015.

Azam, Al-Qawid Al-Fiqhiyyah. Kairo: Dar Al-Hadist, 2005.

Gumanti, Maqashid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam). Jurnal Al-Himayah, 2018.

Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Lembaga PenelitianUIN Syarif Hidayatullah, 2011.

Ibid.

Jaya, Konsep Maqashid Al-Syariah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Kamaroesid, Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES. Jakarta: Mitra Wacana, 2016.

Lathif, Fiqh Muamalat. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.

Muslich, Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2012.

Sabid, Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008.

Zuhdi, Studi Islam Jilid III Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v3i2.3291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]