TINJAUAN YURIDIS BAGI KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN PENAMBAHAN DAYA DAN KILOMETER ILEGAL DI KOTA KENDARI

Ernawati Ernawati, Fatihani Baso

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai kecurangan yang dilakukan konsumen dalam  penambahan daya dan kilometer ilegal yang berfokus pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan  jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi dan wawancara teknik merekam atau mencatat, kemudian penyajian data yang dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut dalam bentuk tulisan dan menerangkan sesuai data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian. Adapun pemeriksaann keabsahan data menggunakan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Bagi Konsumen atas Kecurangan dalam Pemasangan Daya dan Meteran ilegal berdasarkan Peraturan Direksi PT.PLN (persero) Nomor : 088-ZP/DIR/2016 Tahun 2016 dalam penentuan pelanggaran terdapat 4 (empat) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Dan golongan pelanggaran yang banyak dilakukan oleh perusahan adalah jenis pelanggaran golonagn 1 (P1) dan golongan 2 (P2), Penyelesaian Hukum Antara Konsumen yang melakuakn pelanggaran dari hasil yang dilakukan tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di laksanakan dengan mengacu pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) dijelaskan dalam Pasal 7 (penyelesaian sengketa) dengan menyelesaiakannya secara msuyawarah dan apabila musyawarah tidak tercapai maka penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri. Kemudian untuk konsumen yang melakukan kecurangan penambahan daya / pelanggaran dalam penggunaan listrik di berikan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan dan pembayaran biaya penertiban pemalaian tenaga listrik dengan denda sesuai daya yang digunakan, serta di wajibkan membayar tagihan susulan dengan kebijakan membayar secara berangsur.Transaksi di dalam penjualan arus tenaga listrik, baik penjual maupun pembeli  harus memperhatikan  dan  menjaga  nilai-nilai atau aturan  hukum ekonomi Islam yang terkait dengan etika dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dengan tidak melakuakan kecurangan dalam menimbang dan menakar, melebihkan takaran yang dimaksud yaitu menambah daya pemakaian listrik, takaran dari apa yang mestinya kedua belah pihak sepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Kata Kunci: Kecurangan Penambahan Daya, Kilometer Ilegal, Konsumen, Hukum Ekonomi Islam.


References


Azwar. Listrik Prabayar Dilihat Dari Prilaku Konsumen, Jurnal Ekonomi dan Bisnis 2012.Vol. 11 No. 1, 3

Noveliasari,Ndru dkk, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan jasa listrik pascabayar dan jasa listrik prabayar pada PT.PLN (persero).Di Kota Malang. Diponogoro Law Jurnal. 2016. Vol.5 No.3,4

Yulia utami firman, aspek hukum penggunaan meter listrik dirumah masyarakat sebagai konsumen,jurnal ilmu hukum opinion.2015, edisi.5 Vol.3,1

Riry Elizabeth & Sri Redjeki, Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Lex Jurnalica, Vol. 12, no. 1, hal 37, https://www.neliti.com/publications/147618/wanprestasidalam-perjanjian-jual-beli-tenaga-listrik, April 2015, diakses pada 25 april 2021 pukul 22.00 wib




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v3i2.3351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]