CACAT KEHENDAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HANDPHONE BEKAS DI PASAR PANJANG KOTA KENDARI DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Puspa Sari, Fatihani Baso

Abstract


Handphone Bekas yang merupakan handphone yang diperbaikidan
diperbaharui,sehinggahandphonetersebutmenjadihandphonebaru.Tujuan
daripenelitianiniadauntukmengetahuimengapacacatkehendakdalam
pembelianhandphoneBekasmarakterjadidanntukmengetahuibagaimana
tinjauanhukum ekonomisyariahdalam transaksijualbelihandphoneBekas.
AdapunJenispenelitianiniyaitukuallitatifdenganmenggunakanmetode
penelitian empiris dengan pendekatan kasuistik.Teknik pengumpulan
menggunakanteknikwawancara,dokumentasidanobservasi.Berdasarkan
hasilpenelitianyangpenulislakukandapatdisimpulkanbahwayangmenjadi
penyebabataufaktorcacatkehendakdalam pembelianhandphoneBekas
marakterjadiyaitupertamaFaktorhargayangdimanapenjualmemberikan
harga yang murah pada barang tersebut yang dilakukan initerjadi
dikarenakan supaya pembelibanyak membelihandphone bekas,kedua
Faktorminatpembeliyangdimanasemakintahunsemakinbanyakpembeli
yang menginginkanhandphonetersebut,sehinggakebanyakanjugadari
penjualmengambilkesempatandalam melakukanhalyangtidakbaikdan
ketigafaktorkelayakanyangdimaksuddisiniadalahhandphonebekasini
termasukhandphoneandroidinimemilikikelayakanyangtinggiuntuktetap
dipasarkan.TinjauanHukumEkonomiSyariahterhadappraktikTransaksijual
belihandphonebekasyangdilakukanolehpenjualataupemilikCounterdi
PasarPanjangKotaKendariyaitu:penjualataupemilik counteryang
melakukanpraktikjualbelihandphonebekasbelum memenuhisebagian
asas-asas hukum ekonomisyariah yang dimana asas yang terpenuhi
meliputiasaskemudahan,asassebabyanghalal,danasaskebebasan.
Sedangkanasasyangtidakterpenuhimeliputiasassalingmenguntungkan
danasasi’tikadbaik.


References


Berdasarkan dari penelitian yang penulis lakukan pada penjual atau pemilik counter di Pasar Panjang Kota Kendari, maka penulis akan memberikan kesimpulan yang penting mengenai judul skripsi “Cacat Kehendak Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Bekas di Pasar Panjang Kota Kendari” yaitu:

Cacat kehendak dalam transaksi jual handphone bekas di Pasar Panjang Kota Kendari karena adanya beberapa penyebab atau faktor yaitu harga, faktor kedua minat pmbeli dan faktor yang ketiga faktor kelayakan. Berdasarkan temuan di lapangan bahwa terdapat penjual handphone bekas yang tidak menjelaskan secara detail barang tersebut itu disebabkan kekhilafan dari penjual. Dan pembeli membeli barang tersebut melihat dari harga yang murah dan kelayakannya tanpa mengecek kondisi handphone secara betul apakah sudah baik digunakan atau belum.

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Transaksi jual beli Handphone bekas di Pasar Panjang Kota Kendari yang dilakukan oleh penjual atau pemilik counter yaitu : penjual atau pemilik counter melakukan praktik jual beli Handphone bekas belum memenuhi sebagian asas-asas hukum ekonomi syariah yang dimana asas yang terpenuhi meliputi asas kemudahan, asas sebab yang halal, dan asas kebebasan. Sedangkan asas yang tidak terpenuhi meliputi asan saling menguntungkan dan asas i’tikad baik. Alasan kasus cacat kehendak yang berupa kekhilafan terhadap pembeli karena memang penjual tanpa sengaja lupa menjelaskan minus-minus handpone dan penjual tidak mengetahui apa saja asas-asas dalam hukum ekonomi syariah serta syarat dan rukun jual beli yang baik dan benar yang digunakan dalam proses transaksi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i1.4221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]