Analisis Hukum Islam Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 16/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Kdi)

Arsyah Ardiansyah, Ashadi L. Diab, Rusnam Rusnam

Abstract


Akibat pandemi Covid-19, Pemutusan hubungan kerja mengalami peningkatan yang signifikan. Jumlah kasus PHK mencapai puluhan juta kasus, sebagian besar perusahaan beralibi PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi karena keadaan memaksa (Force majeure). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pandangan hukum islam terhadap PHK pada masa pandemi Covid-19 pada perkara Nomor 16/PDT.SUS-PHI/2020/PN KDI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dipertajam dengan pendekatan normatif Syar’i. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka terhadap bahan hukum maupun bahan non hukum dan  dalam teknik pengolahan data, penulis menggunakan metode seleksi, kelasifikasi dan penggolongan.Dari hasil penelitian pada perkara nomor 16/PDT.SUS-PHI/ 2020/PN KDI, penulis kemudian menyimpulkan bahwa fasakh atau PHK yang dilakukan oleh PT. Cilacap Samudera Fishing Industry cabang Kendari kepada 4 pekerjanya merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan sebab adanya keadaan yang memaksa (force majeur) akibat pandemi covid-19, olehnya dalam perkara ini fasakh diperbolehkan. Tindakan perusahaan yang melakukan PHK harusnya disertai dengan pesangon sebagai konsekuensi yang timbul akibat PHK.

References


BUKU DAN KARYA ILMIAH

Fahmi Pajrianto. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Karyawan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah.

Ammi Nur Baits. 2021. Fiqih ASN dan Karyawan. Yogyakarta: Muamalah Publishing.

Duski Ibrahim. 2019. Al-Qawa'Id Al-Fiqhiyah (kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: CV. Amanah

Jalal al-Din Abdurrahman al Suyuthi. 2011. Al-Asybah Wa al-Nazhair. Beirut: Dar al Fikr.

Lubis, S. K., & Pasaribu, K. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti fajar dan Yulianto achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Rohendra Fathammubina & Rina Priani. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak bagi Para Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum.

Siti Romlah. 2020. Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia. Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan

Syaiful Achyar. 2013. Pemberian Uang Pesangon Menurut Hukum Islam. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. 2011. Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah. Riyadh: Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim.

Wahbah Az zuhaili. 2011. Fikih Islam Wa Adilatuhu. Jakarta: Gema Insani.

UNDANG-UNDANG

Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.PHI/2020/PN KDI;

Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal;

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (SE Menaker 3/2020); dan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i1.4228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]