Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Program Penetapan Tarif Transaksi Melalui Bri Link (Studi Kasus Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe)

Muhammad Muflih Yasir, Ashadi L. Diab

Abstract


Dalam setiap aktivitas transaksi yang dilakukan melalui pelayanan agen BRILink akan dikenakan tarif pembayaran yang sesuai dengan transaksi yang kita dan minimal yang relatif kecil, tarif yang dikenakan dalam setiap proses transaksi sebesar 5.000,- . Untuk mengetahui bagaimana penetapan tarif transaksi yang berbeda dan relatif besar yang terjadi di lokasi penelitia Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian yang lebih pada suatu aspek pemahaman secara mendalam pada suatu masalah. Penelitian ini yang dilakukan dengan menggali data yang bersumber dari lokasi penelitian. Fenomena penetapan tarif transaksi BRILink Di Kecamatan Morosi Tepatnya di pasar cina, salah satu temuan yang ditemukan di lokasi penelitian yaitu : Tarif transaksi tarik tunai : Rp. 100.000 – Rp. 1.000. 000 yang dikenakan biaya admin sebesar Rp. 10.000. Penetepan biaya administrasi atau fee transaksi yang dilakukan oleh setiap agen dengan nasabah BRILink adalah menggunakan akad dalam muamalah yaitu akad sistem imbal jasa (Ijarah/Ujrah).


References


Amita, N. L. (2015). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Persepsi Resiko Terhadap Minat Menggunakan Layanan Produk BRILink. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3.

Azyumardi Azra, d. (2005). Ensiklopedia Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe. (2021). Kecamatan Morosi Dalam Angka 2021. Konawe: BPS Kabupaten Konawe .

Bell, G. (2003). Wikipedia.org. Retrieved Mei 19, 2022, from Google: http://www.wikipedia.co.id

Bri.co.id. (2022). Bri.co.id. Dipetik Mei 19, 2022, dari Google: http://Bri.co.id

Bri.co.id. (n.d.). Bri.co.id. Retrieved Mei 2022, 22, from htt[://bri.co.id

Dapartemen Agama RI. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahannya (Surah Al-Maidah). Bandung.

Haroen, N. (2007). Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratam.

Kasmir. (2000). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Press.

Lelengboto, J. E. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Agen BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, 5 No. 4, 460.

Morosi, A. B. (2022, Agustus 24). Hasil Wawancara Agen BRILink Kecamatan Morosi. (M. M. Yasir, Interviewer)

Muktar, B. (2016). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Prenada Media.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Dalam P. O. Keuangan, 19/POJK/03/2014.

Samsu, L. (2018). Bedah Ulang Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah dalam Realitas Sosiologis. Tahkim , 20 No.01, 20.

Solehuddin, T. (2017). Pengaruh Resiko Kredit dan Resiko Likuiditas Terhadap Rentabilitas Bank. Jember.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Suma, M. A. (2008). Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kuangan Islam. Jakarta: Kholam Poblishing.

Wikipedia. (2003). Wikipedi.co.id. Retrieved Mei 20, 2022, from Google: http://www.wikipedia.co.id




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i1.4390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]